Berita Muaraenim
Dana Refocusing untuk Penanganan Covid-19 di Muaraenim Belum Bisa Digunakan, Ini Penyebabnya
Hingga saat ini dana refocusing anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Muaraenim belum memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat.
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Hingga saat ini dana refocusing anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Muaraenim belum memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Sekda Muaraenim, Ir H Hasanudin MSi kepada Tribunsumsel.com,Selasa,(19/5/2020).
" Dananya kita sudah siap, namun karena dasar hukumnya dari pemerintah pusat belum ada, jadi dana tersebut belum bisa digunakan,"kata Sekda.
Dijelaskan Hasanudin, Pengajuan hasil refocusing anggaran tahap 3 saat ini masih dilakukan asesmen oleh pemerintah pusat.
"Dan jika sudah ada dasar hukumnya baru bisa kita gunakan, agar tidak menjadi masalah di masa mendatang,"katanya.
• BKN Putuskan Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019, Dilaksanakan Pasca SKD Dikdin 2020
• BREAKING NEWS: Dua Warga Tewas Bersimbah Darah Ditebas Patang di Depan Salon Prabumulih Timur
• Update Covid-19 di Sumsel: Bertambah 60 Orang, Total di Sumsel 597 Kasus Palembang Paling Tinggi
Dikatakan Sekda, perkembangan covid-19 di Kabupaten Muaraenim pihaknya selalu menyampaikan laporan tertulis baik pada pemerintah tingkat Provinsi maupun pusat.
" Jadi sepanjang wabah covid -ini masih terjadi di Muaraenim, anggarannya kalau sudah ada dasar hukumnya masih tetap dapat digunakan, meskipun daerah lain sudah selesai melakukan PSBB,"katanya.
Pihaknyapun berharap agar dasar hukum tersebut dapat diterima oleh pihaknya sehingga Dana Covid-19 di Kabupaten Muaraenim dapat digunakan sesuai peruntukannya.