THR di OKU Selatan
BREAKING NEWS: Pemberian THR untuk 5130 PNS di OKU Selatan Dicairkan Pasca Hari Raya
Dampaknya, pencairan tunjangan hari Raya (THR) pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III dan golongan dicarikan pasca 10 hari pasca hari raya.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Dampak Covid-19 atau Virus Corona, dana kas di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menipis.
Dampaknya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III dan golongan dicairkan 10 hari pasca hari raya.
Hal disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan Rahmattulah, S STP.
Ia mengatakan, pemberian THR yang bersumber dari APBD berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional yang dijadwalkan 10 hari sebelum hari raya terhadap PNS berkemungkinan dibayarkan sesudah hari raya.
• Jorge Lorenzo Beberkan Jurus Jitu Kalahkan Dominasi Marc Marquez di MotoGP
"Akibat Covid-19, pendapatan dari pusat dipangkas habis tinggal sedikit lagi akibat penyalurannya tersendat-sendat.
Tapi saat ini kita masih berupaya, namun kami menginformasikan kepada seluruh PNS informasi ditunda karena kondisi kas daerah tidak memenuhi," ujar Ramhatullah, Senin (18/5/2020).
Terdata jumlah PNS yang bakal tertunda mendapat THR golongan I terdapat 15 orang, Golongan II ada 1310 orang , Golongan III 3096 orang dan golongan IV, 709 orang dengan total PNS sebanyak 5130 orang pegawai dikarenakan dana kas kekurangan kisaran 50 persen.
"Kekurangannya separuh 50 persen, untuk kebersamaan tidak dapat memilah, maka lebih baik kita bayar seluruh ditunda keseluruhan," ungkap Rahmat.
• Jaga Kebugaran Skuad Persebaya Dianjurkan Latihan Mandiri Saat Libur Lebaran
Saat ini, kas daerah di Kabupaten OKU Selatan terdapat pada Rp 14 milyar, sedangkan kebutuhan dana yang diperlukan yang dikeluarkan untuk pembayaran tunjangan hari raya Rp 20.800.653.900.