Virus Corona di Sumsel
Warga Melanggar PSBB Palembang, Disanksi Bersihkan Selokan Hingga Push Up
Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan sanksi untuk warga yang melanggar saat penerapan PSBB Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan sanksi untuk warga yang melanggar saat penerapan PSBB Palembang.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, beberapa opsi sanksi lebih mengarah untuk mengedukasi masyarakat.
Beberapa opsi diantaranya membersihkan selokan dan push up.
"Tidak ada denda, sanksi itu bersifat edukasi contohnya bersihke paret seperti daerah lain," kata Dewa, Jumat (15/5/2020).
• 3 Pasien Baru Positif Covid-19 di Lubuklinggau Klaster Baru Berasal dari Rumah Bersalin
• Keseriusan Papa Angkat Bongkar Aib, Ogah Dicap Pembohong, Unggah Foto Syahrini Nyender di Pundaknya
Menurut dia, saat ini aturan tersebut akan dituangkan ke dalam perwali.
Sebagai rambu rambu penerapan sanksi saat petugas berada di lapangan.
" Tergantung aparat di lapangan yang penting kita kasih rambu-rambu nya di perwali," kata dia.
Menurut Ratu, sanksi para pelanggar protokol Covid-19 lebih bersifat edukasi.
Masyarakat harus diberikan pemahaman caranya agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona yang masih berlangsung.
Salah satunya adalah dengan menggunakan masker saat di luar.
"Kita diberikan waktu satu minggu untuk membahas Perwali. Setelah selesai nanti akan dikirimkan ke Gubernur, setelah itu dikembalikan lagi dan dibuat surat aturan," ujar Ratu.
Sebelumnya, pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan PSBB Prabumulih akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
• Hasil Lab Positif, Keluarga dan Pelayat Terkejut Usai Ikuti Pemakaman PDP Tanpa Protokol Covid-19
• Jam Berapa Buka Puasa Hari Ini, JUmat 15 Mei 2020 di Kota Palembang? Cek di Sini dan Sholat 5 Waktu
Menteri Kesehatan Republi Indonesia Terawan memutuskan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dan PSBB Prabumulih, Selasa (12/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih akan dimulai pada Minggu ini setelah ditandatangani Gubernur Sumsel
"Saya akan instruksikan Wali Kota menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Gubernur Sumsel Herman Deru.