Virus Corona di Sumsel
Polres Prabumulih akan Penjarakan Warga tak Patuh Protokol Kesehatan & Tolak Tindakan Medis Covid-19
Petugas kepolisian juga akan menjerat warga yang melawan petugas medis atau tim gugus tugas ketika akan melakukan tindakan penanganan wabah penyakit.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Masyarakat kota Prabumulih yang tidak patuh dengan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus corona dan menolak dilakukan tindakan medis, siap-siap mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Polres Prabumulih akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak patuh terlebih jika nanti di kota Prabumulih telah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB Prabumulih diberlakukan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman kepada sejumlah wartawan dalam rilis di Gedung Pemkot Prabumulih, Kamis (14/5/2020).
• Update Virus Corona Sumsel, Ada Penambahan 17 Kasus, Total Kini 458 Covid-19, Palembang Terbanyak
• PDP Prabumulih Meninggal Dimakamkan tanpa Protap Covid-19, Swab Positif, Pelayat & Keluarga Heboh
• Begal Payudara Teror Remaja Putri di Gandus Palembang, Pelaku Bermotor Sempat Serempet Anak Kecil
"Jika ada warga dinyatakan positif baik rapid test maupun sebagainya oleh tim medis dan tidak patuh serta menolak dilakukan tindakan medis maka akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1989 tentang wabah penyakit yaitu pasal 14 barang siapa yang menolak dilakukan tindakan medis yang mana mereka adalah terjangkit penyakit maka kita akan jerat undang-undang wabah penyakit," tegas Kasat Reskrim Polres Prabumulih.
Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga akan menjerat warga yang melawan petugas medis atau tim gugus tugas ketika akan melakukan tindakan penanganan wabah penyakit.
"Kita juntokan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP melawan petugas pada saat melakukan tindakan penanganan terhadap wabah penyakit dengan ancaman hukuman kumulatif lima tahun penjara," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres Prabumulih, I Wayan Sudarmaya pihaknya meminta kepada seluruh awak media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan sanksi pidana bagi warga menolak maupun melawan petugas ketika penertiban untuk pencegahan covid-19.
"Kami minta tolong disosialisaikan kepada masyarakat, jika PSBB berlaku maka pasal dan undang-undang akan diterapkan berikut sanksinya.
Untuk itu kami imbau masyarakat baik kelaurga pasien agar jangan menolak dilakukan penanganan pencegahan covid-19 dan juga bagi warga yang ditertibkan melanggar protokol kesehatan agar jangan melawan petugas," ujarnya. (Edison Bastari)