Virus Corona di Sumsel

Karena Corona, Perusahaan Boleh Mencicil THR Karyawan, Dengan Catatan Harus Ada Kesepakatan

Perusahaan dipersilahkan bila harus membayarkan THR pada karyawannya dengan cara dicicil, asalkan dengan ada kesepakatan dan tidak melanggar

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
ist
Ilustrasi THR 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kesulitan untuk melanjutkan operasional perusahaan ditengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona, membuat dampak bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang memberikan kelonggaran bagi perusahaan mengenai hal ini.

Perusahaan dipersilahkan bila harus membayarkan THR pada karyawannya dengan cara dicicil, asalkan dengan ada kesepakatan dan tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 terkait pengupahan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Bantah Tuduhan Korupsi

Kepala Disnaker Palembang, Yanuarpan Yany, menjelaskan arahan atas diperbolehkannya THR dibayarkan secara bertahap tertuang dalam surat edaran Nomor MI6/H1.00.01N12A20.

Dimana kondisi saat ini membawa dampak dan kelangsungan usaha.

Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau buruh akan membayar THR dengan melihat perekonomian perusahaan masing-masing.

"Dibayarkan bertahap THR boleh, dengan prinsip harus berdasar surat edaran menteri dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani oleh Walikota Palembang.

Bila ada yang tidak memberikan hak tunjangan tersebut, tentu akan ada sanksi lanjutan," ujarnya, Jumat (15/5/2020).

Aturan yang dimaksud, antara lain, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih
wajin diberikan THR sebulan gaji dan tunjangan tetap.

Tetap Jalani Karantina Tertutup di Pelatnas, Atlet PBSI Cuma Bisa Terima Kunjungan Keluarga Terbatas

Jika belum sampai setahun, diberikan secara proporsional masa kerja.

"Wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya," tegasnya.

Perusahaan harus terbuka pada karyawan dan menjelaskan kondisi keuangan perusahaan.

Harus ada duduk bersama bila mengharuskan pembayaran THR dilakukan secara bertahap alias dicicil.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved