Penimbun Masker Kena Sanksi Pidana

Dari hasil pengecekan tim kedua benda tersebut masih ada di sejumlah toko dan apotek, hanya saja memang jumlahnya tidak terlalu banyak.

Editor: Soegeng Haryadi
Kolase Sripoku.com
Ilustrasi Masker 

PALEMBANG, SRIPO -- Sejak keberadaan masker dan handsanitizer alami kelangkaan, Polda Sumsel melalui bidang Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kelangkaan masker di kota Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari hasil pengecekan tim kedua benda tersebut masih ada di sejumlah toko dan apotek, hanya saja memang jumlahnya tidak terlalu banyak.

Kalah Bersaing dengan Masker Kain, Penimbun Masker Gigit Jari

Maka itu, pihaknya memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk tidak mencoba-coba menaikkan harga dan menimbun masker atau handsanitizer. Apabila kedapatan, pelaku maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Kalau ada kedapatan menimbun masker akan dikenakan sanksi pidana. Jadi kami minta jangan ada pihak yang berani menimbun masker," katanya, Rabu (13/5).

Video: Sidak Masker di Pasar, Wawako Palembang Temukan 10 Warga tak Pakai Masker

Ia menjelaskan, untuk masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik dengan adanya kabar bahwa masker alami kelangkaan. Sebab, apabila timbul kepanikan maka akan membuat pola pikir masyarakat menjadi khawatir sehingga menimbulkan prilaku memborong barang tersebut.

"Kalau masyarakat panik, maka mereka akan bertindak memborong barang sehingga menyebabkan masker bakal semakin langka," jelasnya.

Ridho Yahya Ancam Tutup Pasar Inpres Prabumulih Jika Pedagang dan Pengunjung tidak Pakai Masker

Diakuinya, apabila masyarakat bersikap dewasa dengan tidak memborong masker dan handsanitizer maka dapat meminimalisir kelangkaan yang di monopoli oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari situasi virus corona saat ini.

"Kami berharap masyarakat tidak belanja masker berlebihan demi kepentingan bersama. Jangan lupa ketika berada di luar rumah harus ikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," harap Supriadi. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved