Virus Corona di Sumsel

Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Corona,Tetap Dikenakan Denda,Begini Komentar Dirlantas Polda Sumsel

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap harus dilakukan tepat waktu jika tidak ingin dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / M Ardiansyah
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap harus dilakukan tepat waktu jika tidak ingin dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran.

Saat membayar pajak kendaraan lewat dari jatuh tempo dari waktu yang tertera di STNK, maka tetap dikenakan denda.

"Saya telat tiga hari bayar pajak kendaraan, saya pikir saat pandemi covid-19 ini denda pajak tidak ada. Saat saya bayar ternyata terkena denda," kata salah seorang wajib pajak, Selasa (12/5/2020).

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni saat dikonfirmasi membenarkan adanya denda pajak kendaraan yang telat membayar pajak.

Pria di Malang Bacok Satu Keluarga di Rumah, Bayi 2 Tahun Tewas, Pelaku Ditangkap Dibawa ke RS Jiwa

 

IRT di Palembang Ini Sulap Kontrakan Jadi Gudang Penyimpanan Sabu, Berdalih untuk Biaya Susu Anak

Menurut Juni, kebijakan menghilangkan denda pajak bukanlah kewenangan dari Ditlantas Polda Sumsel dan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

"Sebagai pembina dan koordinator Samsat, sudah melayangkan surat ke Bapenda dan Gubernur mengenai toleransi atau menghilangkan denda pajak kendaran disaat pandemi saat ini.

Tetapi, kami hanya sebatas menyarankan. Keputusannya tetap kembali ke pemerintah," kata Kombes Pol Juni

Dikatakan Juni, pengiriman surat yang dikirimkan Ditlantas ke Bapenda dan Gubernur juga berdasarkan arahan dari Korlantas Mabes Polri.

Hal Ini dikarenakan dampak virus Covid-19 yang saat ini mewabah yang mana tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat

"Kami sudah menyarankan, bila memang belum ada keputusan kami tidak bisa berbuat banyak. Sehingga memang, bila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraannya tetap diproses dan dikenakan denda," kata Juni.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved