IRT di Palembang Ini 'Sulap' Kontrakan Jadi Gudang Penyimpanan Sabu, Berdalih untuk Biaya Susu Anak

IRT yang kedapatan menyimpan barang haram di rumahnya berhasil di tangkat Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang dan di rilis di lobi Polrestabes.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/pahmi
Perempuan di Palembang ini jadikan gudang kontrakannya tempat penyimpanan narkoba jenis sabu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (RT) karena memiliki dan menyimpan barang haram narkoba jenis Sabu, Senin (4/5/2020).

Perempuan berinisial Tn (27) yang tinggal Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang itu ditangkap di bedeng kontrakannya sekitar pukul 13.30 WIB dengan barang bukti lima paket sabu seberat 503, 97 gram.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap barang haram.

Sebelum Don King, Hidup Mike Tyson Sudah Hancur karena Artis Satu Ini!

"Berbekal informasi dari masyarakat anggota Sat Res Narkoba kita langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing pada 4 Mei 2020 lalu," ujar Kombes Pol Anom, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan dengan tertangkapnya pelaku ini bisa menyelamatkan 3.500 orang.

"Dengan terputusnya peredaran narkoba di Palembang khususnya di daerah Gandus kita perkirakan bisa menyelamatkan 3.500 orang bisa terselamatkan," ungkapnya.

Diketahu,i Tn menyimpan barang haram tersebut di bedeng kontrakannya.

Rumahnya digunakan oleh bandar sebagai gudang penyimpanan atau transit barang haram untuk kembali diambil dan di edarkan.

Inilah 5 Zodiak Punya Pesona Namun Justru Takut Menjalin Hubungan: dari Aquarius hingga Sagitarius

"Dia ini bukan bandar maupun kurir, tapi bedengnya sebagai penyimpan narkoba jenis sabu, tapi saat anggota kita mengamankan pelaku hanya tersisa barang bukti 503, 97 gram sabu lantaran sudah banyak didistribusikan," ungkapnya.

IRT ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau bisa pidana hukuman mati dan denda Maksimum Rp 12 Miliar.

Kemudian pelaku Tn mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran untuk membeli susu anaknya.

"Saya baru satu bulan ini melakukan aksi itu, dimana kontrakan dijadikan gudang penyimpanan sabu.

Dan selama satu bulan ini baru tiga kali barang disimpan di rumah saya dan setiap penyimpanan saya di upah Rp 100 ribu," tutupnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved