Virus Corona
Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Kembali Meskipun Virus Corona Masih Terjadi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Warga berusia di bawah 45 tahun diberi kesempatan untuk beraktivitas meskipun wabah virus corona atau corona virus disease 2019 (covid-19) masih terjadi.
Kebijakan pemerintah ini dikeluarkan dengan tujuan agar kelompok warga berusia di bawah 45 tahun tersebut tak kehilangan mata pencarian.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
• Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Lahat Berada di Level Mengkhawatirkan dari Serangan Virus Corona
• Lakukan Balapan Liar di Tenga Covid-19, 34 Motor Pemuda di Pagaralam Diamankan Petugas
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.
Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
• KISAH Petani yang Terkejut Temukan Ular Piton dengan Perut Besar, 1 Jam Kemudian Ini yang Keluar!
• Dilakukan Pencarian Selam 7 Jam, Korban Longsor di OKUS Ditemukan Tewas Dengan Tangan Patah
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain.
Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.
Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali". Penulis : Ihsanuddin