Ini Dia Koruptor Buruan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memburu delapan buronan sejumlah kasus korupsi.
JAKARTA, SRIPO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memburu delapan buronan sejumlah kasus korupsi. Sekalipun tidak memang tenggat waktu, namun KPK bertekad menyeret mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak memasang tenggat waktu untuk memburu buronan tersebut. Ali Fikri mengatakan, KPK yakin dalam waktu dekat para buronan ini dapat diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami tidak mematok batas waktu, akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO (Daftar Pencarian Orang) ini,” kata Ali di Jakarta, Minggu (10/5).
• KPK Ancam Hukuman Mati Jika Korupsi Dana Bencana Virus Corona
KPK memasukan nama pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ke dalam daftar DPO. Status buron disematkan lantaran Samin Tan dua kali mangkir pemeriksaan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Saat ini, total ada delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan KPK. Ali mengatakan, selain menyebar wajah para DPO, KPK berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menangkap buronan.
“KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan,” katanya.
• KPK Tangkap Ketua DPRD dan Mantan Kadis Muaraenim, Dua Kali Mangkir
KPK menjerat delapan tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buron. Terbaru, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai DPO pada 5 Mei 2020.
Berikut nama tujuh tersangka KPK yang berstatus DPO:
1. Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung. KPK menjadikan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 sebagai DPO sejak 13 Februari 2020. Tiga tersangka itu adalah lain mantan Sekretaris MA Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
2. Harun Masiku. Bekas calon anggota legislatif PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumsel. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 27 Januari 2020. Harun Masiku tersangkur kasus dugaan suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Wahyu menerima supa untuk mengartur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 itu. Harun Masiku menghilang saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
3. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. KPK mengumumkan pasangan suami-istri Nursalim masuk sebagai DPO pada 30 September 2019.
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
4. Izil Azhar, mantan Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) ditetapkan sebagai DPO sejak 26 Desember 2018. Izil merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012. (tribunnetwork/ilham/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kpk7.jpg)