Berita Palembang
HARI Kedua Operasional, 74 Penumpang Terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional SMB II Palembang
Hari kedua Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II kembali beroperasi selama wabah Covid-19, sebanyak 74 orang berangkat dari Palembang ke Jakarta
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Berikut ini syarat dan ketentuannya lainnya:
1. Perjalanan dinas lembaga pemerintah dan swasta, ketentuannya:
- Surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/TNI/POLRI, Direksi bagi pegawai perusahaan
- Surat pernyataan bermaterai dan diketahui lurah/kepala desa bagi non pegawai atau pemerintah/swasta.
- Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga kepulangan.
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
ketentuannya:
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.
3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras/meninggal dunia.
ketentuannya:
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
4. Repatriasi pekerja migran, WNI, pelajar yang berada di luar negeri, dan pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
ketentuannya:
- Surat keterangan dari badan Perlindungan pekerja migran Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/wni luar negeri).
- Surat keterangan dari universitas/sekolah masing-masing bagi pelajar/mahasiswa.
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, daerah swasta dan universitas.