Berita Palembang
HARI Kedua Operasional, 74 Penumpang Terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional SMB II Palembang
Hari kedua Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II kembali beroperasi selama wabah Covid-19, sebanyak 74 orang berangkat dari Palembang ke Jakarta
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari kedua Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang kembali beroperasi selama wabah Covid-19, sebanyak 74 orang berangkat dari Palembang (PLM) menuju Jakarta (CGK).
General Manager Bandara SMB II, Fahroji mengatakan hanya ada satu airline yang berangkat hari ini, Senin (11/05/2020), yaitu Pesawat Garuda GA 109 pukul 11.25 WIB.
Selain keberangkatan, dari pintu kedatangan juga sebanyak 64 orang datang dari Bandara Soekarno-Hatta melalui Pesawat Garuda 104.
"Hari ini maskapai Garuda yang berangkat, kemarin ada Batik Air, ya ini sesuai dengan kebijakan airlines masing-masing kapan akan berangkat," ujarnya.
• Prosedur, Syarat dan Ketentuan Naik Pesawat Lewat Bandara SMB II Palembang di Tengah Wabah Covid-19
• Bandara Tutup,Taksi di Bandara SMB II Palembang Rumahkan Karyawan
Puluhan orang tersebut berangkat setelah melengkapi syarat dan ketentuan dokumen yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.
Pihaknya telah menyiapkan rangkaian prosedur yang harus dilewati oleh penumpang sebelum keberangkatan.
"Syarat tersebut harus dibawa, semua sudah mencakup sesuai dengan keperluan keberangkatannya," ujarnya.
Sementara ini Bandara SMB II beroperasi dari pukul 06.00-17.00 setiap harinya.
Selain itu, untuk besok (12/05/2020) belum dapat dipastikan maskapai apa yang akan berangkat, hal ini sesuai kebijakan pihak airlines masing-masing.
"Seperti dua hari ini tidak full semua maskapai berangkat, besok kita tidak bisa tentukan airline apa yang akan berangkat, biasanya menjelang sore mereka akan konfirmasi akan berangkat atau tidak," ujarnya.
Pembelian tiket pesawat pun tidak bisa dibeli melalui travel agent atau aplikasi online.
Namun hanya bisa dipesan melalui kantor pusat atau cabang airlines tersebut.
Hal tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan bagi penumpang yang diperbolehkan berangkat selama wabah Covid-19.
Syarat utama yang harus dibawa oleh penumpang adalah surat keterangan negatif Covid-19 hasil PCR swab atau Rapid Test
Berikut ini syarat dan ketentuannya lainnya:
1. Perjalanan dinas lembaga pemerintah dan swasta, ketentuannya:
- Surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/TNI/POLRI, Direksi bagi pegawai perusahaan
- Surat pernyataan bermaterai dan diketahui lurah/kepala desa bagi non pegawai atau pemerintah/swasta.
- Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga kepulangan.
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
ketentuannya:
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.
3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras/meninggal dunia.
ketentuannya:
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
4. Repatriasi pekerja migran, WNI, pelajar yang berada di luar negeri, dan pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
ketentuannya:
- Surat keterangan dari badan Perlindungan pekerja migran Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/wni luar negeri).
- Surat keterangan dari universitas/sekolah masing-masing bagi pelajar/mahasiswa.
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, daerah swasta dan universitas.