Lapor Mang Sripo
Bagaimana Iuran BPJS yang Terlanjur Dibayarkan?
Yang jadi pertanyaan peserta BPJS, bagaimana dengan nasib peserta yang terlanjur membayar iuran dengan kenaikan tarif kemarin.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM - Kepada YTH pihak BPJS Kesehatan. Pemerintah telah resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS.
Yang jadi pertanyaan peserta BPJS, bagaimana dengan nasib peserta yang terlanjur membayar iuran dengan kenaikan tarif kemarin.
Apakah akan dikembalikan?? 08526677XXX
• Mulai Hari Ini 1 Mei 2020 Iuran BPJS Kesehatan Turun, Kembali ke Tagihan Awal, Segini Rinciannya
• Di Tengah Pandemi Virus Corona, Inilah Bisnis Perusahaan-perusahaan Malah Melesat
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Jawab
Masih Menunggu Petunjuk
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan melalui Sriwijaya Post. Hingga saat ini pihak BPJS belum dapat berkomentar terkait penurunan dan pengembalian biaya BPJS kesehatan atas keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS.
Kita baru mengetahui dibatalkannya kenaikan iuran itu dari sejumlah media dan berita yang beredar sejak beberapa hari terakhir. BPJS Kesehatan pun sementara masih wait and see (menunggu dan melihat) salinan putusan dari MA.
Untuk keputusan pengembalian serta penurunan biaya kita sendiri juga belum menerima salinan putusan dari MA, karena ini urusan pusat.
Secara teknis terkait aturan biaya pihaknya juga tidak bisa memutuskan asal-asalan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Sebab untuk masalah kebijakan harus melibatkan pihak-pihak terkait. (Oca)
Didin Budi Cahyoni
Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pagaralamkesehatan.jpg)