Virus Corona di Sumsel
Bandara SMB II Palembang Mulai Hari ini Sudah Layani Penerbangan, 12 Penumpang Tiba dari Jakarta
General Manager Angkasa Pura II Bandara SMB II, Fahroji mengatakan, bahwa hari ini sudah ada maskapai Batik Air yang beroperasi dengan mengangkut
Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- General Manager Angkasa Pura II Bandara SMB II, Fahroji mengatakan, bahwa hari ini sudah ada maskapai Batik Air yang beroperasi dengan mengangkut penumpang rute Jakarta-Palembang dan sebaliknya (CGK-PLM-CGK).
"Sudah ada rute Bandara Soekarno-Hatta ke Palembang dan Palembang ke Soekarno-Hatta hari ini, tentunya sesuai syarat dan ketentuan dari SE yang ada," ujarnya saat diwawancarai via whatsapp, Minggu (10/05/2020).
Setelah keluarnya Surat Edaran No 31 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan tentang penyelenggaraan transportasi udara selama masa dilarang mudik idul fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019.
Data per hari ini, penumpang berjumlah 12 orang datang dari Jakarta dan 45 penumpang berangkat dari Bandara SMB II.
Fahroji menegaskan bahwa bandara tidak pernah tutup, selama ini masih terdapat aktivitas meskipun hanya penerbang cargo dan charter.
"Untuk jadwal penerbangan dari masing-masing maskapai namun untuk syarat penumpang untuk terbang disesuaikan dengan Aturan berdasarkan SE 31 Tahun 2020," ujarnya.
• CERITA Warga Palembang Ajak Anaknya Terpaksa Duduk di Pinggir Jalan Minta Bantuan, tak Dapat BST
• Bermunculan Tulisan Bapak Ibu Minta Bantuan Beras Untuk Makan di Palembang, Begini Ceritanya
Didalam SE tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya pertama, kepala kantor otoritas bandar udara harus melakukan pengawasan dan memastikan atas pelaksanaan SE.
Berkoordinasi dengan tim gugus tugas daerah di daerah masing-masing.
Selain itu juga memastikan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal melaksanakan ketentuan SE.
Terakhir melaporkan hasil pengawasan kepada direktur jendral perhubungan udara.
Kedua, tugas penyelenggara bandar udara yaitu, mendukung SE dan membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan protokol kesehatan.
Berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI dan Tim satgas daerah masing-masing.
Mendukung pemberian rekomendasi slot time apabila badan usaha angkutan udara melakukan perubahan jadwal dan melaksanakan kegiatan dengan mengacu protokol kesehatan.
Sedangkan ketiga, Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal memiliki kewajiban melaksanakan dan mematuhi SE.
Pembelian tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat atau cabang berjadwal dan tidak di bandar udara.