Wajib Dapat Gaji Pokok

Tindakan yang dilakukan para pengusaha merumahkan para karyawannya ini merupakan upaya untuk mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Riska Terpaksa Jual Kue 

PALEMBANG, SRIPO -- Pengamat Ekonomi Sumsel, Yan Sulistyo mengungkapkan, para pengusaha yang merumahkan para pegawainya dampak dari pandemi virus corona paling tidak wajib membayar gaji pokok para pegawai.

Namun diakui Yan, para pengusaha di Sumsel masih banyak tak taat aturan dengan merumahkan para pekerja tanpa memberikan tunjangan. Padahal secara teknis para karyawan yang dirumahkan tersebut statusnya masih pekerja di perusahaan tersebut dan tidak dilakukan PHK.

Riska Pilih Jualan Kue

"Mereka inikan statusnya dirumahkan tanpa batas waktu yang belum ditentukan, jadi minimal wajib dapat gaji pokok. Jangan hanya dirumahkan saja tanpa dapat tunjangan," katanya, Jumat (8/5).

Video Eksklusif: Eks Karyawan Hotel Banting Setir Seusai Dirumahkan karena Dampak Covid-19    

Menurutnya, tindakan yang dilakukan para pengusaha merumahkan para karyawannya ini merupakan upaya untuk mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan pola dirumahkannya para pekerja, nantinya setelah wabah virus corona berakhir para pekerja ini dapat bekerja kembali seperti biasa.

Dalam situasi seperti ini, Yan menyarankan agar para pengusaha terbuka dan transparan kepada para pekerjanya atau serikat buruh dengan menjelaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami masalah dampak Covid-19.

"Kalau dijelaskan pasti karyawan akan memaklumi. Para pekerja juga akan bersyukur karena hanya dirumahkan dan dapat kerja kembali jika situasinya sudah normal," jelas Yan.

Berbeda dengan dirumahkan, bagi karyawan yang terkena PHK dalam masa Pandemi Covid-19 sesuai UU Ketenagakerjaan pihak perusahaan tetap wajib membayarkan pesangon kepada para mantan karyawannya.

Perjuangkan Hak Karyawan Dirumahkan

Kendati demikian, dalam keadaan ekonomi tengah sulit ini, pihak perusahaan dapat memiliki opsi pembayaran pesangon dengan cara mencicil atau melakukan penundaan maksimal sampai 3 bulan setelah si karyawan di PHK.

"Mau corona atau tidak namanya PHK harus dapat pesangon. Teknisnya tinggal komunikasi saja mau dicicil atau ditunda. Tetapi harus wajib dibayarkan," kata Yan. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved