Laporkan Kecurangan ke Kami, Hubungi 08119703737 atau (0711) 7443547
Adanya posko, diakuinya dapat memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi.
PALEMBANG, SRIPO -- Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman Perwakilan Sumsel, menyoroti banyaknya informasi yang masuk tentang amburadulnya distribusi bantuan Covid-19 dari pemerintah kepada masyarakat, Kamis (7/5/2020).
Maka itu, untuk menampung aspirasi masyarakat atas kucuran bantuan sosial (Bansos) pihaknya membuka posko pengaduan via daring atau online terkait bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
"Banyak informasi masuk bahwa distribusi bansos ke masyarakat amburadul. Maka kami merasa perlu mendirikan posko pengaduan menampung aduan masyarakat," ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian.
• Video : Ombudsman Sumsel Soroti Distribusi Bansos Covid-19 Amburadul, Warga Bisa Lapor Online
• Data Bansos Tumpang Tindih, Perlu Verifikasi dan Validasi
Menurutnya, dalam situasi darurat saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung dalam masa pandemi Covid-19.
Adanya posko, diakuinya dapat memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak.
"Untuk membuat laporan masyarakat dapat menghubungi nomor whatsapp centre Ombudsman Sumatera Selatan 08119703737 atau menelepon ke Kantor Ombudsman Sumsel di (0711) – 7443547," jelasnya.
Ia menjelaskan, ada lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring COVID-19 Ombudsman Sumsel, yakni layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS), layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan keamanan.
Pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja, dan Tarif Listrik.
Layanan kesehatan tentang penanggulangan kesehatan COVID-19 dan layanan kesehatan warga yang terdampak pandemi COVID-19.
Layanan lembaga keuangan, seperti kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat COVID-19, layanan transportasi yang meliputi layanan bagi masyarakat di daerah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terakhir, pengawasan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh kepolisian dan imigrasi dalam masa darurat COVID-19.
"Pengaduan yang masuk langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Jika objek laporan berkaitan dengan kebijakan pusat maka kami perlu berkoordinasi dengan Tim Posko Pengaduan Ombudsman RI di Jakarta," ungkapnya. (oca)