Virus Corona di Sumsel

Kali Ini Jangan Anggap tidak Ada Efek Jera dari Karantina tidak Pakai Masker di Gedung PGRI

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan efek jera kepada masyarakat Kota Palembang yang kedapatan tidak menggunakan masker

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Maya CR
33 Warga Tak Pakai Masker Langsung Dikarantina di Asrama Haji. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan efek jera kepada masyarakat Kota Palembang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Efek jera tersebut berupa karantina selama 1x24 jam di lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemkot Kota Palembang, yakni di Gedung PGRI yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan SU 2, Kota Palembang.

Tentunya, dari karantina ini, nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan edukasi seputar Virus Corona oleh tim gugus tugas pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19.

Tiba-Tiba Warga di OKU Selatan Berhamburan Keluar Rumah, 956 KK Terkena Dampak Banjir Bandang

Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan langsung diangkut oleh tim yang bertugas.

Nantinya sesampainya di Gedung PGRI tempat karantina, pelanggar akan dibariskan di halaman depan gedung yang kemudian dijemur.

Setelah itu, para pelanggar tidak langsung dapat beristirahat di lokasi karantina melainkan akan diberikan edukasi terlebih dahulu di aula gedung yang sudah disiapkan.

"Nantinya pelanggar akan dikarantina 1x24 jam yang mana sesampainya disini akan kita jemur terlebih dahulu kemudian barulah kita berikan edukasi kepada mereka," kata Ratu Dewa selaku wakil ketua gugus tugas yang dalam hal ini juga merupakan Sekda Kota Palembang, Jumat (8/5/2020).

Dikatakannya, setelah dilakukan karantina selama 1x24 jam pelanggar tidak langsung diizinkan pulang melainkan kembali dijemur terlebih dahulu dan baru nanti akan disuruh pulang.

Menurut Ratu Dewa, pelanggar yang kedapatan mengulangi kesalahannya akan diberikan sanksi yang lebih dari berat dari sebelumnya.

Tak Jadi ke Juventus, Inter Milan Tawarkan Mauro Icardi ke Arsenal Untuk Dapatkan Aubameyang

"Kalau mereka masih mengulangi kesalahannya, itu tetap kita karantina lagi selama 1x24 jam.

Tapi bedanya hukumannya lebih berat, bila biasanya waktu saat diberi edukasi itu diberikan 10 hapalan untuk dikerjakan nantinya akan kita tambah menjadi 20 hapalan," kata Ratu Dewa.

Menurutnya untuk saat ini tidak ada terjadi kenaikan pelanggaran yang terjadi, justru ada penurunan yang terjadi sejak adanya penindakan pelanggaran penggunaan masker ini.

"Kita lihat sampai saat ini ada trend yang menurun dari masyarakat, setiap harinya selalu menurun masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Ratu Dewa.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved