Berita OKI
Supaya Terealisasi dan Tepat Sasaran, Inspektorat dan Kejari OKI Kawal Penggunaan Dana Covid-19
Dana penanganan dan penanggulangan khusus Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapatkan pengawasan khusus.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Dana penanganan dan penanggulangan khusus Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mencapai angka Rp 72 Miliyar, mendapatkan pengawasan khusus, agar dana yang besar tersebut dapat terserap dengan baik.
Sebelumnya, gugus tugas Covid-19 Kabupaten OKI memfokuskan selain untuk pencegahan, penggunaan dana itu pula diperuntukan membantu masyarakat menangani dampak ekonomi dengan berupa pemberian bantuan.
Dalam hal itu penggunaan anggaran secara langsung harus diawasi, seperti yang disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Syarifuddin dengan didampingi BPKP Sumatera Selatan, Polres OKI dan Kejaksaan Negeri OKI, menyampaikan pengawasan dilakukan cukup ketat sehingga dana dapat terealisasi secara tepat sasaran.
"Kita mendampingi dan mengawasi anggaran tersebut mulai dari perencanaan sampai ke pertanggungjawaban,"
"Kita akan melakukan pengawasan mulai dari perencanaan, semisal bantuan sembako sejak pembeliannya hingga pendistribusian ke masyarakat kita pantau sepenuhnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2020).
Dijelaskannya, agar dana dengan jumlah Rp 72 Miliyar dapat terserap dengan baik maka seluruh lapisan masyarakat harus ikut andil dengan jeli mengawasi.
"Selain lembaga pengawas yang telah ditentukan, kami juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jangan sampai bantuan tidak tepat sasaran, karena ini merupakan dana kemanusiaan," jelasnya.
• Pasien Covid-19 Asal Muaraenim Dirawat di RS Charitas Meninggal Dunia dan Dimakamkan di Tegal Rejo
• Penambahan Delapan Kasus Positif Covid -19 di Lubuklinggau adalah dari Orang Tanpa Gejala atau OTG
• Tim Gabungan Cari Keberadaan Beruang yang Menerang Penyadap Karet di Gunung Megang Muaraenim
Syarifuddin menegaskan, jika nantinya terdapat unsur penyelewengan dana, pihaknya akan secara tegas melakukan penindakan.
"Kita mengantisipasi penggunaan dana sejak dini sehingga penggunaan dana se-efisien mungkin, kalau penyelewengan terjadi akan segera kita tanggulangi karena merupakan kerugian negara," tegasnya.
Sedangkan untuk penambahan besaran dana khusus Covid-19 kemungkinan besar masih akan terus bertambah jika situasi tidak berubah.
"Kalau misal pandemi ini masih berkepanjangan, tentu akan ada tambahan dana baru termasuk pemotongan gaji pegawai negeri, tetapi jika cepat selesai maka anggaran dana akan revisi kembali," ungkap Syarifuddin.
Sementara itu, R Andra Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kayuagung menjelaskan pihaknya juga akan semaksimal mungkin melakukan pengawasan penggunaan dana.
"Diminta atau tidak diminta harus bekerjasama melakukan pengawasan penggunaan dana, namun peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi juga sangat diperlukan," ujar Andra.
"Namun sejauh ini untuk MoU kesepakatan pengawasan bersama antara Polres, Kejari OKI dan Bupati OKI, belum juga ditandatangi oleh Bupati OKI, jadi sejauh ini rapat bersama masih sebatas tim gugus tugas saja," tambahnya.