Virus Corona di Sumsel
Pedagang - Pembeli di Palembang Berangsur Sadar Pentingnya Penggunaan Masker Saat Berada di Pasar
Masyarakat Kota Palembang nampaknya sudah mulai sadar akan pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah di tengah pandemi Covid-19
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Masyarakat Kota Palembang nampaknya sudah mulai sadar akan pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Hal ini terlihat dari pantauan wartawan Sripoku.com, saat mengunjungi Pasar Rakyat Soak Bato, Jalan Merdeka Kota Palembang, Kamis (7/5/2020).
Dari pantauan di lokasi hampir tak terlihat masyarakat baik pedagang hingga pembeli yang tidak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di pasar tradisional.
Seperti halnya Rani warga Palembang yang berbelanja di Pasar Soak Bato mengatakan, penggunaan masker ini merupakan hal yang sangat penting untuk pencegahan penularan Virus Corona.
Dikatakannya, ia sudah sejak lama menggunakan masker saat berbelanja di pasar tradisional.
"Masker ini kan penting di tengah covid-19 ini, saya sudah sejak adanya corona di Palembang sudah menggunakan masker," jelasnya.
• Wanita Ini Buang Uang 4 Miliar dari Pacarnya, Ternyata si Pria bukan Orang Sembarangan!
• Apa Menu Buka Puasa Hari Ini? Coba Deretan Resep Kolak Enak yang Cocok Jadi Takjil, Dijamin Bergizi
Selain itu salah seorang pedagang mengungkapkan bahwa penggunaan masker serta jaga jarak itu merupakan hal penting disaat adanya pandemi covid-19 seperti saat ini.
Diakatannya sejak adanya imbauan dari pemerintah, masyarakat mulai sadar untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Ya penting menggunakan masker, ini juga kan demi mengurangi penyebara corona. Jaga jarak juga, masyarakat mulai sadar penggunaan masker itu saat ada imbauan dari pemerintah," katanya.
Sebelumnya pemerintah Kota Palembang mewajibkan setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker dalam upaya mencegah penularan virus covid- 19.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker selama melakukan aktivitas di luar rumah maka akan dikenakan sanksi yakni di karantina selama kurang lebih 1x24 jam.