Virus Corona di Sumsel
Kelola Anggaran Covid-19, Pemkab Muba Libatkan KPK, Kejari Sekayu Hingga Polres Muba
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), meminta bimbingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi dana anggaran Covid-19.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), meminta bimbingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi dana anggaran Covid-19.
Selain itu, pihak kepolisian dari Polres Muba dan Kejari Sekayu untuk mengawal dana anggaran tersebut.
Muba sendiri dalam penanganan kasus Virus Corona di Muba menganggarkan Rp 500 miliar.
"Terkait dengan anggaran dalam penanganan Covid-19, ini kami sangatlah berhati-hati dan dari awal perencanaan telah melaksanakan pendampingan dari APIP, Kejari Sekayu dan Polres Muba dan saat vicon ini kami laporkan kegiatan yang akan dilakukan Gugus Tugas Covid 19 Muba sebagaimana arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum," kata Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdindi, sela Video Conference mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2020) di Ruang Rapat Bupati.
Selain itu Dodi Reza juga mengucapkan rasa terima kasih atas bimbingan dan juga arahan dari KPK RI terhadap upaya-upaya yang ada di Musi Banyuasin untuk mencegah dari tindak pelanggaran pidana korupsi.
"Sehingga indikator kami dari tahun ke tahun semakin membaik dan seperti yang dilaporkan tadi mendapatkan salah satu peringkat yang terbaik," bebernya.
• Mulai Hari Ini Transportasi Umum Beroperasi Lagi, Berikut Daftar Orang dan Syarat Boleh Berpergian
• UPDATE Virus Corona di OKI, 11 Positif, 2 Sembuh & 1 Orang Meninggal Dunia
Sementara Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha membahas 8 area intervensi, diantaranya Perencanaan dan Penganggaran, PBJ, Perizinan, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa, dapat meningkatkan kepatuhan dan wajib lapor.
Hasil Rapat Koordinasi ini KPK mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah antara lain : Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ Penanganan Covid-19.
Kedua Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan pemberian bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pilkada 2020.
Hal ini berlaku baik pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi.
Ketiga Pemerintah Daerah secara optimal memberdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19 sehingga refocusing/re-alokasi tidak terdampak pada fungsi APIP.
Keempat pemerintah daerah harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target- target rencana aksi dan poin-poin monitoring center of prevention (MCP) tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah.
Terakhir Pemerintah Daerah harus melakukan pengamanan barang milik daerah melalui sertifikasi, penyelesaian aset karena proses pemekaran, aset konflik dengan pihak ke tiga, aset P3D dan PSU melalui kerjasama dengan BPN, BPKP dan Kejaksaan, jelas Asep.
• Rumah Tangganya Adem Ayem, Ternyata Suami Maudy Koesnaedi Pengusaha Penting, Pekerjaannya Terkuak!
• VIDEO - Bek Bayern Muenchen, Jerome Boateng Dipermalukan Messi 5 Tahun yang Lalu,Dibully Warganet
Kegiatan Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat Komitmen Kepala Daerah dalam Program Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"KPK berharap Sumsel bersih dari korupsi dan layanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan optimal,” tambahnya .