Mulai Hari Ini Transportasi Umum Beroperasi Lagi, Berikut Daftar Orang dan Syarat Boleh Berpergian
melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sekarang masyarakat diperbolehkan berpergian dan pulang kampung
SRIPOKU.COM - Setelah sempat dilarang untuk pulang kampung hingga transportasi umum dilarang beroperasi kini pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat.
Pasalnya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sekarang masyarakat diperbolehkan berpergian dan pulang kampung.
Hal itu juga diperkuat oleh transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus yang sudah diizinkan kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020) hari ini.
Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Lalu siapa saja yang diperbolehkan dan syarat apa yang harus dilakukan masyarakat?
• Rumah Tangganya Adem Ayem, Ternyata Suami Maudy Koesnaedi Pengusaha Penting, Pekerjaannya Terkuak!
• Hubungan dengan Brondong Selalu Tak Bertahan Lama, Elly Sugigi Curhat, Singgung Hati yang Tersakiti
Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air
4. Wirausaha
5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)
6. Pasien membutuhkan penanganan medis
Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:
1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)