Mulai Hari Ini Transportasi Umum Beroperasi Lagi, Berikut Daftar Orang dan Syarat Boleh Berpergian

melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sekarang masyarakat diperbolehkan berpergian dan pulang kampung

Sripoku.com/Odi Aria
Arus mudik lebaran 2019 di gerbang Jalan Tol Palindra 

SRIPOKU.COM - Setelah sempat dilarang untuk pulang kampung hingga transportasi umum dilarang beroperasi kini pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat.

Pasalnya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sekarang masyarakat diperbolehkan berpergian dan pulang kampung.

Hal itu juga diperkuat oleh transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus yang sudah diizinkan kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020) hari ini.

Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

 

Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Lalu siapa saja yang diperbolehkan dan syarat apa yang harus dilakukan masyarakat?

Rumah Tangganya Adem Ayem, Ternyata Suami Maudy Koesnaedi Pengusaha Penting, Pekerjaannya Terkuak!

Hubungan dengan Brondong Selalu Tak Bertahan Lama, Elly Sugigi Curhat, Singgung Hati yang Tersakiti

Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:

1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved