Mulai Hari Ini Transportasi Umum Beroperasi Lagi, Berikut Daftar Orang dan Syarat Boleh Berpergian
melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sekarang masyarakat diperbolehkan berpergian dan pulang kampung
2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah)s setempat
3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)
5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
• Legenda UFC Chuck Liddel Sebut Khabib Takut Kalah dari McGregor! Selalu Menghindar
• VIDEO - Bek Bayern Muenchen, Jerome Boateng Dipermalukan Messi 5 Tahun yang Lalu,Dibully Warganet
Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19.
"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube metrotvnews Rabu.
"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya.
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan.
"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi.
Kendati demikian terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian.
Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan.