Virus Corona di Sumsel
Warga Kecamatan Sungai Pinang OI yang Meninggal Berstatuskan PDP, Bukan Pasien Positif Covid-19
Seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, dinyatakan meninggal dunia Senin (4/5/2020).
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau Virus Corona asal Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, dinyatakan meninggal dunia Senin (4/5/2020).
PDP ini merupakan bayi yang masih berusia 2,5 tahun.
Sementara, kabar seorang pasien positif Covid-19 yang juga berasal dari Kecamatan Sungai Pinang sampai saat ini masih menjalani perawatan.
Hal tersebut sudah dibenarkan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 OI.
• Kasus Positif Baru Nihil, Gugus Tugas Covid-19 Sumsel Klaim Pemeriksaan Sampel Berjalan Normal
Juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Ogan Ilir, Wahyudi mengatakan, bahwa sebelum meninggal dunia pasien itu didiagnosis menderita penyakit di paru-parunya.
Dimana, paru-paru bayi itu terdapat cairan.
"Yang bersangkutan sakit, ada cairan di paru-paru," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
• Dua Anak Almarhum dr E di Prabumulih Sembuh dari Covid-19 Pasca 2 Kali Swab Test, Dibolehkan Pulang
• Dinyatakan Sembuh, Pasien Covid-19 Kasus Pertama di Muba Merasa Terharu dan Begini Sambutan Keluarga
Sesuai prosedur kesehatan saat ini, pihaknya telah mengambil sample untuk dilakukan tes SWAB.
Karena belum keluar, maka yang bersangkutan berstatus PDP.
"Karena sekarang seluruh yang sakit berhubungan dengan pernafasan, dimasukkan dalam status PDP dan diperlakukan seperti Covid-19," jelasnya.
Sementara itu update per 4 Mei 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ogan Ilir masih di angka 5 orang.
Sedangkan PDP berjumlah 3 orang dengan rincian 1 orang terkonfirmasi negatif dan 2 orang meninggal.
Adapun jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) menyisakan 21 orang yang masih dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.