Pengajuan Berkas PSBB

BREAKING NEWS: Berkas Pengajuan PSBB Palembang Sudah Diterima Pemprov Sumsel, Kini Tunggu Kemenkes

Berkas pengajuan usulan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi diserahkan ke Pemprov Sumsel.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
handout
Berkas pengajuan usulan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 

Namun, sebagai antisipasi jika PSBB belum direstui maka Pemkot Palembang akan kembali menegaskan instruksi Walikota Palembang, termasuk memperpanjang masa karantina bagi warga yang tak mengindahkan protokol kesehatan.

Fakta Baru Penipuan Paket Sembako Murah di Palembang, Terlapor Palsukan Sejumlah Identitas

"Sesuai saran dari Dandim dan Kapolrestabes ada kemungkinan diperpanjang sampai ada efek jera sehingga trennya semakin menurun.

Karena ini sifatnya instruksi, bila PSBB berlaku maka ada 11 sektor yang ada penekanan lagi dan perlu ada penegasan lebih saat pelaksanaan PSBB," kata Dewa.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan pengajuan PSBB yang telah diusulkan Pemkot Palembang sebagai langkah antisipasi yang tepat, mengingat salah satu rangkaian strategis untuk memangkas penyebaran kasus Covid-19 adalah bagaimana caranya untuk mengisolasi suatu daerah, termasuk meningkatkan kesadaran untuk menjaga jarak atau isolasi dilakukan secara serius.

"Berkas sudah diantarkan untuk pengajuan PSBB. Mekanismenya, berkas PSBB Diajukan Kabupaten/Kota ke Provinsi dalam hal ini Gubernur untuk kemudian ditindak lanjuti kepada Pemerintah Pusat maupun Gugus Tugas penganan covid," jelasnya.

Pemprov Sumsel sepakat apapun yang diputuskan oleh Pemkot Palembang akan didukung penuh dengan menyiapkan segala instrumen pendukung.

"Mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi, mengingat hingga hari ini kasus Covid-19 masih bertambah," tutupnya.

Penyerahan berkas PSBB yang diajukan oleh Pemkot Palembang ke Pemprov Sumsel diterima Sekda Provinsi Sumsel

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved