Pengajuan Berkas PSBB
BREAKING NEWS: Berkas Pengajuan PSBB Palembang Sudah Diterima Pemprov Sumsel, Kini Tunggu Kemenkes
Berkas pengajuan usulan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi diserahkan ke Pemprov Sumsel.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas pengajuan usulan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (4/5/2020).
Sekertaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mewakili Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan pihaknya menyerahkan berkas yang kini sudah diterima Gubernur melalui Sekda Sumsel, Nasrun Umar.
"Setelah penyerahan ini, rencananya besok akan diajukan ke Kemenkes. Setelah itu kita tunggu keputusan hasil penilaian Kemenkes terhadap sudah layakkah penerapan PSBB diberlakukan di Kota Palembang, berdasarkan kriteria yang telah ditentukan Kemenkes.
Dua sampai tiga hari kedepan setelah diajukan provinsi, mudah-mudahan hasilnya sudah ada,"ujarnya.
• POLWAN Saling Tatap Mata dengan Seorang Pemuda Viral di Tiktok, Langsung Malu-malu, Netizen Baper
Dalam prosesnya, bila penerapan PSBB direstui oleh Kemenkes RI maka Pemkot Palembang akan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terhadap Penetapan PSBB serta melengkapi administrasi pendukung lainnya.
Lanjut Dewa, sebelum diusulkan, Pemkot Palembang telah melalui rapat intensif bersama pihak terkait, serta dua kali kajian kemudian rapat dengan tim lanjutan termasuk bersama Forkompinda yang lain seperti DPRD Kota Palembang untuk melengkapi syarat yang harus dilengkapi sesuai Permenkes 9 tahun 2020.
"Baik itu peningkatan status, sebaran kasus covid, ketersediaan sarpras kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan keamanan.
Semuanya sudah analisis dan kajian lengkap yang kita lampirkan dalam berkas pengajuan PSBB," katanya.
Ratu Dewa menjelaskan dari data pendukung pengajuan berkas PSBB, yakni sebaran kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Palembang dinilai cukup masif meski dari 18 kecamatan, dua diantaranya yakni Kecamatan Bukit Kecil dan Gandus masih nihil kasus Covid-19.
• Selama Puasa Jangan Lupakan Asupan Susu, Mengapa?
Sementara, dari sisi kurun waktu sebaran kasus hasil analisis ada di 3 hari hingga satu Minggu sebaran yang ada di 16 kecamatan.
"Bukan hanya itu, transmisi lokal juga kita lihat telah ke generasi dua dan ketiga. Semua ini sudah diakomodir dalam analisis yang dilakukan," jelasnya.
Pemkot Palembang juga mengklaim siap terhadap jaring pengaman sosial, jika nanti PSBB resmi diberlakukan.
Setidaknya dari jumlah angka kemiskinan di Palembang sebanyak 115 ribu KK maka 49.669 orang miskin baru akan mendapatkan bantuan sembako yang diperuntukkan untuk 15 hari kedepan.
Bantuan berupa beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula dua kilo dan tepung satu kilo.
