Virus Corona di Sumsel

Harnojoyo Teken Berkas PSBB Palembang, Besok Berkas Langsung Diajukan ke Gubernur Sumsel

Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan bahwa Walikota Palembang, Harnojoyo telah menandatangk surat pengajuan PSBB Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi PSBB Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan bahwa Walikota Palembang, Harnojoyo telah menandatangk surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang.

Hal ini dilakukan karena mengingat saat ini kasus positif di Kota Palembang sudah cukup meningkat, tercatat hingga 2 Mei 2020 sudah ada 90 kasus positif.

"Selama ini kita masih berlakukan instruksi Walikota Palembang. Tapi kemarin, telah ditandatangani Walikota Palembang untuk pengajuan PSBB,” jelas, Minggu (3/5/2020).

Ia mengatakan semua kajian dan data-data yang ada dengan ukuran waktu sudah siap sebagai lampiran sudah siap semua.

Baru Pulang dari Jakarta Warga Sungai Pinang Positif Covid-19, Jumlah Kasus Positif di OI 5 Orang

 

CERITA Penghafal Quran yang Jadi Anggota Polisi Polda Sumsel, Ingat Pesan Komjen Pol Firli Bahuri

"Jadi semua kajian sudah keluar dan ini sudah kita kumpulkan semua datanya untuk lampiran," ungkapnya.

Dewa mengatakan melihat sebaran kasus transmisi lokal yang terjadi saat ini, Pemkot menilai Palembang sudah layak menerapkan PSBB.

Mengingat seluruh kajian, analisis dan data-data telah terpenuhi.

“Semua sudah siap sebagai lampiran dari usulan ke Menkes melalui Gubernur. Jadi Senin (4/5) akan saya bawa langsung ke Pemprov Sumsel,” katanya.

Untuk kesiapan penerapan PSBB Palembang dipastikan sudah siap.

"Seluruh personil dan tim sudah melakukan peninjauan titik-titik yang nantinya bakal jadi akses keluar masuk penerapan PSBB," jelas Dewa.

Menurut Dewa, banyak pertimbangan sehingga belum diajukanya PSBB sejak 20 April lalu. Salah satunya soal sebaran yang belum merata di Palembang.

“Secara sebaran ini baru di 16 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Palembang. Terus juga harus disertai peta sebaran dan kurun waktu sebarannya,” pungkas dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved