Breaking News

Kena Razia tak Pakai Masker, 24 Jam Menginap di Asrama Haji

Salah satu warga yang terjaring, Mahcan (23) mengaku tidak terpikir kalau dirinya akan sampai dibawa ke Asrama Haji.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Hari kedua penertiban masker di jalan Demang Lebar daun menjaring 13 pengendara yang tidak memakai masker di jalan 

PALEMBANG, SRIPO -- Sebanyak 34 warga Kota Palembang terjaring razia wajib masker di beberapa kawasan Kota Palembang. 11 diantaranya yang terjaring di Jl Gubernur HA Bastari Jakabaring, digiring Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Palembang ke Asrama Haji, guna di karantina selama 1 X 24 Jam.

"Kita akan keliling, chek point kota Palembang di beberapa titik dan anggota pun sudah menyebar. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan dibawa ke Asrama Haji untuk di karantina selama 1 X 24 jam,” kata Gugus Tugas Covid 19 Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji ketika ditemui Kamis lalu.

Salah satu warga yang terjaring, Mahcan (23) mengaku tidak terpikir kalau dirinya akan sampai dibawa ke Asrama Haji. "Saya tidak tahu pak kalau tidak pakai masker akan dibawa petugas. Saat itu saya hendak ke Cinde, untuk membeli peralatan bengkel," jelasnya.

Video : 13 Orang Terjaring Razia Di Hari Kedua Razia Pemakaian Masker

34 Warga Tak Pakai Masker Terjaring Razia Covid-19, Begini Sanksi Diterima, Besok Karantina 1x24 Jam

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, upaya penegasan instruksi untuk mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini, sebagai langkah untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palembang.

"Ini sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh, diberlakukan hari ini sekaligus evaluasi dilapangan atas penerapan kebijakan wajib pakai masker," tegasnya, usai rapat percepatan penanganan Covid-19 bersama Gugus Tugas Kota Palembang, Kamis (30/4/2020).

Bagi mereka yang terpaksa harus dikarantina, maka akan diberikan edukasi pemahaman terkait bahaya Covid-19.

"Paling tidak mereka sudah kita berikan sanksi moral. Ke depan diharapkan protokol kesehatan bisa dipatuhi," jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam ikatan gugus tugas. Dimana semua unsur Forkompinda ada. Terkait sanksi akan diterapkan memang, yang sifatnya untuk edukasi bagi masyarakat.

Meskipun payung hukum sudah jelas, dalam sanksi tersebut seperti Kepres mengenai penetapan pandemi nasional dan UU Karantina Kesehatan Nomor 6/2018, sehingga penegakkan hukumnya lebih pada edukasi.

"Dengan pengenaan pemaksaan badan seseorang minimal 1x24 jam untuk menerima edukasi bahaya dan pencegahan. Petugas yang ada dilapangan bertugas menemukan di area publik untuk kemudian dilakukan pemaksaan di rumah sakit. Intinya lebih kepada mendidik, meski payung hukum sudah menjelaskan bahkan sanksi pidana bisa dilakukan," jelasnya.

Petugas gabungan telah ditempatkan di lima check point, akan melakukan pengawasan masyarakat terkait keharusan menggunakan masker, sebab masker menjadi salah satu penerapan protokol kesehatan.

"Ini semua untuk kepentingan bersama, patuhlah dalam penyelenggaraan protokol kesehatan. Selalu menjaga kesehatan termasuk menggunakan masker," tegasnya.

Terpisah, GA Putra Jaya, Kepala Satpol PP Palembang mengatakan setidaknya ada sekitar 33 Orang Terjaring Razia karena tak menggunakan masker, sanksi yang diberikan berupa teguran dan pembinaan baik mengimbau serta mengedukasi pengendara.

"Termasuk untuk penumpang roda empat, penumpang juga jangan terlalu dekat. Besok sudah mulai dikarantina, sebanyak 34 orang yang terjaring baru dititik simpang 5 DPRD," ujarnya. (diw/cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved