Virus Corona di Sumsel

34 Warga Tak Pakai Masker Terjaring Razia Covid-19, Begini Sanksi Diterima, Besok Karantina 1x24 Jam

"Ini semua untuk kepentingan bersama, patuhlah dalam penyelenggaraan protokol kesehatan. Selalu menjaga kesehatan termasuk menggunakan masker,"

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Wajib Pakai Masker 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setidaknya ada 34 tak menggunakan masker terjaring razia oleh Tim percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palembang

Mereka kemudian mendapatkan teguran dan sanksi sesuai instruksi Walikota Palembang, terkait Virus Corona.

Ada beberapa sanksi yang diberikan sesuai tahapan yakni berupa teguran dan dikarantina selama 1x24 jam.

Teguran merupakan sanksi paling ringan dan masih bersifat sosialisasi sementara karantina 1x24 jam adalah tindakan lanjutan yang akan diberlakukan sejak Jumat (1/5/2020).

Berikut ini beberapa fakta razia dan penegakan instruksi Walikota Palembang yang dilakukan petugas di lapangan untuk mencegah penyebaran Covid-19:

1. Resmi Wajib Pakai Masker

Kota Palembang Resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Bagi mereka yang masih membandel, tak mengindahkan instruksi pemerintah maka terpaksa harus dikarantina 1x24 di Asrama Haji.

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, upaya penegasan instruksi untuk mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini, sebagai langkah untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palembang.

"Ini sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh, diberlakukan hari ini sekaligus evaluasi dilapangan atas penerapan kebijakan wajib pakai masker," tegasnya, usai rapat percepatan penanganan Covid-19 bersama Gugus Tugas Kota Palembang, Kamis (30/4/2020).

3.Karantina dan Edukasi

Bagi mereka yang terpaksa harus dikarantina, maka akan diberikan edukasi pemahaman terkait bahaya Covid-19.

"Paling tidak mereka sudah kita berikan sanksi moral. Ke depan diharapkan protokol kesehatan bisa dipatuhi," jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji SIK mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam ikatan gugus tugas.

Dimana semua unsur Forkompinda ada. Terkait sanksi akan diterapkan memang, yang sifatnya untuk edukasi bagi masyarakat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved