Virus Corona di Sumsel

Petugas Mulai Menyebar Razia Warga tak Pakai Masker di Palembang, Ketahuan Langsung Dikarantina

Penerapan wajib memakai masker di Kota Palembang, mulai hari ini Kamis, (30/04/2020) akan diberlakukan.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi masker 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penerapan wajib memakai masker di Kota Palembang, mulai hari ini Kamis, (30/04/2020) akan diberlakukan.

Bagi warga yang melanggar, maka sebagai sanksinya akan dikarantina di Asrama Haji selama 1x24 jam.

Upaya ini untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona di Kota Palembang.

Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, pemantauan warga yang tidak memakai masker akan dilakukan di beberapa titik keramaian.

Petugas dari Satpol PP, Polisi, Dishub dan TNI akan melakukan penertiban di wilayah keramaian seperti Seberang Ulu dan Seberang Ilir.

Penyelidikan Asal Usul Covid-19, Memancing Ketegangan Australia dan China

 

Terlilit Utang Rp326 Miliar,Mike Tyson Jual Rumah Mewah 52 Ruangan

Petugas akan mulai menyebar dari Kodim 0418 Kota Palembang, penertiban akan dilakukan secara mobile atau berpindah-pindah dari satu titik ke titik lainnya.

"Ya kita mulai hari ini, penertiban wajib pakai masker, mulai pukul 8 pagi ini," ujarnya saat dihubungi melalui whatsapp.

Asrama Haji Palembang disiapkan oleh Pemerintah Palembang sebagai tempat hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan pemerintah Kota Palembang.

Ahmad Yani, Pengelola Asrama Haji Palembang menjelaskan Pemkot Palembang telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menyiapkan Gedung Madinah sebagai tempat hukuman masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Asrama haji bukan tempat ODP seperti di wisma atlet, tapi tempat masyarakat yang melanggar aturan pemerintah," ujarnya, Selasa (28/04/2020).

Hukuman kepada masyarakat tersebut dilakukan menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang.

Asrama Haji Palembang telah menyiapkan Gedung Madinah sebagai tempat karantina bagi para pelanggar aturan Pemkot Palembang.

"Kita sudah siapkan Gedung Madinah, kita sebagai penyedia tempat, untuk teknis edukasi kepada masyarakat semuanya wewenang Pemkot Palembang," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved