Penjelasan KPK Tentang Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Akan Ajukan Kasasi di MA

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya menerima perintah untuk mengeluarkan,

Editor: Yandi Triansyah
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan untuk terdakwa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) 

KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved