Penjelasan KPK Tentang Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Akan Ajukan Kasasi di MA

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya menerima perintah untuk mengeluarkan,

Editor: Yandi Triansyah
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan untuk terdakwa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya menerima perintah untuk mengeluarkan, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmziy atau Romy dari tahan.

Perintah itu berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.

Surat tersebut sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

Sehingga Rabu (29/4/2020) malam, Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK.

"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pasien Corona Kabur dari Rumah Sakit,Sempat Salat Subuh di Masjid,Sering Bantah Petugas Pakai Hadis

 

Hari Pertama Operasional, Ramayana Palembang Langsung Diserbu Pelanggan

Namun kata dia, perkara ini belum selesai.
Karena pihaknya yakni KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.

"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Kamis 30 April 2020 PAUD - SMA, Materi Belajar Link Live di Sini

 

Jelaskan Sejarah Berdirinya Kerajaan Tarunanegara! Soal & Jawaban SD Kelas 4,5 dan 6 Kamis 30 April

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved