Virus Corona
Pasien Covid-19 di Mataram Berdebat Alot dengan Petugas, Menolak untuk Diisolasi
Pasien S (57), enggan dibawa ke rumah sakit oleh petugas untuk diisolasi. Padahal hasil swab menunjukan bahwa S dinyatakan positif Covid-19.
SRIPOKU.COM, MATARAM -- Pasien S (57), enggan dibawa ke rumah sakit oleh petugas untuk diisolasi.
Padahal hasil swab menunjukan bahwa S dinyatakan positif Covid-19.
Video kejadian ini sempat viral beredar di grop WhatsApp.
S pasien positif Covid-19 nomor 229 yang berasal dari Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram.
Diketahui S mempunyai riwayat pernah mengikuti Ijtima Ulama Sedunia yang diselenggarakan di Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa pekan yang lalu.
Saat dijemput petugas, terlihat S berdebat alot dengan beberapa tim Satgas Covid-19 yang menggenakan APD lengkap, serta beberapa petugas lainnya.
• Penjelasan KPK Tentang Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Akan Ajukan Kasasi di MA
• Pasien Corona Kabur dari Rumah Sakit,Sempat Salat Subuh di Masjid,Sering Bantah Petugas Pakai Hadis
Perdebatan terjadi saat petugas membujuk S untuk diisolasi.
Sontak S yang berpakaian abu-abu dan berpeci putih tampak berdiri di sebuah gerbang dan menjelaskan sesuatu kepada petugas, bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
"Ini tidak ada tanda-tanda orang sakit Pak, tidak bisa kayak gini, ini dirusak nama Islam Kalau begini," kata S membantah tim Satgas Covid-19 yang terekam dalam video, seperti dikutip dari Kompas.com
Camat Cakranegara Erwan membenarkan peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4/2020) itu.
S, kata Erwan, awalnya dinyatakan positif Covid-19 sesuai informasi dari Pemprov NTB pada Rabu.
Namun, setelah pemeriksaan swab, S tidak melapor kepada Kaling atapun lurah, sehingga tidak ada yang mengetahui bahwa S positif corona dan harus diisolasi.
Petugas kemudian datang ke rumah S, tapi pasien ini tidak berada di kediamannya.
S diketahui berada di masjid Lingkungan Karang Kemong sedang melaksanakan salat tarawih.
Erwan sempat bersitegang dengan S karena pasien ini enggan menuruti perintah dari tim Covid-19.