Tenaga Medis di Muratara Demo
Ini 18 Tuntutan Demonstrasi Ratusan Tenaga Medis dan Non Medis RSUD Rupit Muratara
Ratusan tenaga medis dan non medis yang mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Musi Rawas Utara

SRIPOKU.COM, MURATARA - Ratusan tenaga medis dan non medis yang mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar demonstrasi, Selasa (28/4/2020).
Mereka menyampaikan aspirasi di RSUD Rupit kemudian bergerak ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara.
Dalam surat terbuka dan petisi yang disampaikan para tenaga kesehatan ini, sedikitnya ada 18 poin yang menjadi tuntutan mereka.
Intinya mereka meminta manajemen RSUD Rupit untuk memperhatikan nasib para tenaga medis dan non medis di RSUD Rupit dalam memberikan pelayanan di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19.
• Makin Terkenal, Vincent Rompies Ternyata Ngaku Tak Mau Diwawancara, 15 Tahun Sembunyikan Sosok Istri
Mereka yang merupakan garda depan dalam pelayanan kesehatan ini menyatakan keprihatinan yang mendalam serta merasa keberatan dengan kondisi lapangan yang dialami mereka saat ini.
Berikut ini 18 tuntutan yang mereka sampaikan kepada manajemen RSUD Rupit dan DPRD Kabupaten Muratara dalam demonstrasi tersebut :
1. Memenuhi standar kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), seperti penutup kepala hoodie, pelindung wajah kaca mata goggles, masker, baju hazmat suit (Astronot), sepatu boot, dan sarung tangan bagi tenaga kesehatan baik medis maupun non medis dalam memberikan pelayanan kepada OPD, PDP, maupun positif Covid-19.
2. Memberikan suplemen atau gizi tambahan kepada perawat yang bertugas menangani Covid-19 guna meningkatkan daya tahan tubuh supaya tidak tertular.
3. Menempatkan petugas screning awal yang bertangung jawab dan mengemban tugas dengan baik di area IGD dan area poliklinik serta memberikan fasilitas tempat cuci tangan yang standar di area tersebut.
4. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban baik dari pihak TNI ataupun Polri demi kelancaran penanganan pelayanan pasien Covid-19 nantinya dan pembatasan jumlah pengunjung yang belum terlaksana dengan baik pada saat ini.
5. Rapid test seluruh pegawai RSUD Rupit tanpa terkecuali dan secara berkala.
• Pempek Menu Wajib Berbuka Puasa, Stopper Sriwijaya FC Rifky Ale Silitonga
6. Melakukan pemeriksaan rapid test kepada setiap pasien yang masuk ke rumah sakit tanpa terkecuali baik yang menunjukan gejala Covid-19 ataupun yang tidak menunjukan adanya gejala Covid-19.
7. Membuat standar operasional prosedur (SOP) yang sah dan berlaku di seluruh elemen rumah sakit seperti IGD, rekam medis, poli klinik, loundry, gizi, radiologi, rawat inap, ICU, OK apotek, laboratorium hingga ke IPRS dalam alur penanganan pasien Covid-19.
8. Memisahkan alat kesehatan berupa mobil X-Ray bagi pasien Covid-19 untuk mencegah terjadinya penularan serta keamanan baik bagi tenaga radiographer ataupun kepada pasien lain.
9. Menolak keras untuk menjadikan rumah sakit tempat penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pasien Covid-19 yang berasal dari gugus tugas penanganan Covid-19 Muratara dikarenan keterbatasan tempat yang memiliki izin untuk TPS limbah B3.
10. Tidak tersedianya ruangan isolasi yang layak dan standart sesuai peraturan kementrian kesehatan dalam menangangi pasien Covid-19.
11. Adanya transparansi baik berupa diagnose, hasil rapid, hasil swab dan sebagainya terhadap pasien Covid-19 tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
• Pengendara Motor Mayoritas Pelanggar tak Pakai Masker di Palembang, Belum Dikenakan Sanksi Karantina
12. Untuk pasien ODP atau PDP harus ditempatkan di suatu tempat dan diawasi oleh tim Covid-19 yang sudah diberikan surat tugas yang jelas dan berlaku.
13. Pasien Covid-19 yang OTG harus ditempatkan di rumah sehat bukan di rumah sakit.
14. Pembentukan tim Covid-19 di RSUD Rupit harus sesuai dengan prosedur yang berlaku bukan hanya asal menugaskan saja.
15. Memperjelas hak yang diberikan bagi tim Covid-19 baik berupa materi ataupun non materi seperti tunjangan kerja dan fasilitas yang laik untuk tenaga medis tersebut.
16. Menyiapkan rumah singgah untuk tim Covid-19 RSUD Rupit yang dibutuhkan sebagai tempat peristirahatan dan tempat isolasi sebelum mereka kembali ke keluarga mereka masing-masing.
17. Menyiapkan ruangan khusus untuk pasien yang dinyatakan positif Covid-19 yang tidak berada di area rumah sakit dengan kata lain tidak mengganggu jalannya pelayanan kesehatan seperti biasanya.
18. Adanya kebijakan dari pihak RSUD Rupit untuk melakukan kerjasama antar sektor seperti Dinas Kesehatan, Polri, TNI dan lain-lain tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Muratara.