Virus Corona di Sumsel

Akomodir Penumpang tak Bisa Pulang, Garuda Ajukan Penerbangan Khusus Rute Palembang-Jakarta

Maskapai plat merah Garuda Indonesia Cabang Palembang mengajukan permintaan khusus ke Dirjen Angkutan Udara (DAU) extra flight for accomodate repatria

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Penumpang Garuda Indonesia saat akan memasuki pesawat di bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Maskapai plat merah Garuda Indonesia Cabang Palembang mengajukan permintaan khusus ke Dirjen Angkutan Udara (DAU) extra flight for accomodate repatriation untuk membuka rute khusus Palembang-Jakarta.

Permintaan ini untuk mengakomodir penumpang yang tidak bisa pulang karena adanya aturan Permen 25 tahun 2020 tentang larangan terbang penerbangan domestik dan komersil yang ditetapkan 24 April lalu.

Selain itu juga, pengajuan terbang khusus untuk memfasilitasi WNA bisa pulang ke negara asalnya karena di Jakarta masih ada penerbangan internasional yang dibuka kecuali negara yang dilarang terbang oleh pemerintah.

"Ya tiga hari lalu kita ajukan izin khusus ke DAU dan tiga puluh menit sebelum terbang tadi baru diberikan persetujuan terbang sehingga hari ini sudah kita berangkatkan pesawatnya," ujar Manager Marketing Garuda Indonesia Palembang, Meisye Paulina Tambunan, Selasa (28/4/2020).

Saksikan Pukul 14.00 Siang ini Live Talk Bersama Perawat RS Siloam Palembang Bisa Sembuh dari Corona

 

Sedang Hamil 30 Minggu,dengan Gejala Covid-19 Bibir Pecah,Kisah Perawat RS Siloam Bisa Sembuh Corona

Meisye mengatakan izin khusus ini diminta karena Garuda tetap memenuhi aturan Permen 25 tahun 2020 sehingga tidak melanggar aturan penebangan domestik dan larangan mudik.

Dia mengatakan penumpang yang akan terbang menggunakan jasa Garuda juga harus memenuhi aturan dan protokol Covid-19 yang ada.

Pertama harus memiliki surat tugas dari perusahaan bahwa benar tengah melakukan perjalan dinas dari perusahaan atau instansinya bukan untuk mudik, surat keterangan sehat dan dinyatakan negatif covid dengan metode swab, atau lainnya dari juga bisa dilakukan tes di bandara.

Surat keterangan sehat ini masa berlaku maksimal 7 hari saat akan terbang, dan ketiga harus mengisi formulir data diri penumpang.

Izin penerbangan khusus ini juga akan tetap diajukan Garuda seminggu sekali karena sejumlah pekerja asing dari perusahaan minyak di Sumsel telah mengkonfirmasi akan mengunakan saja Garuda jika perjalan dinas ataupun pulang ke negara asalnya.

Penerbangan khusus ini tidak terjadwal di sistem dan hanya bisa dipesan melalui telpon ke kantor penjualan Garuda untuk memastikan kepastian tanggal dan jam keberangkatan.

Meski adanya penerbangan khusus, namun penumpang harus tetap melakukan proses check in dan boarding seperti biasa saat kondisi normal.

Beda dengan Perkiraan Jokowi, Penelitian Singapura Sebut Kapan Virus Corona di Indonesia Berakhir

 

Motor Seorang Pedagang di Pasar Induk Jakabaring Palembang Hilang, Sudah Tanya Jukir tapi tidak Tahu

Tidak bisa datang mendadak karena masih harus menjalankan protokol covid yang berlaku.

Meski penerbangan khusus ini jumlahnya lebih sedikit, namun Garuda memastikan harga tiket yang dijual adalah harga normal yang berlaku saat ini. Tidak menaikan harga karena tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sementara itu untuk operasional di bandara juga tetap berjalan meski penerbangan domestik ditutup karena sifatnya pelayanan dan ada juga sebagian pekerja bekerja dari rumah dengan menerapkan pola kerja shift.

Khusus selama Ramadan Garuda Indonesia Palembang kantor penjualan
Jalan Kapten A Rivai No 35 menyesuaikan jam layanan

Senin-Jumat :08.15 16.00
Sabtu:09.00 - 15.00
Minggu & libur nasional tutup

Bandara SMB II Palembang
Buka setiap hari :08.00 - 16.00
Layanan Online 0711 - 315 333
WA 0811 780 6677
Airport tickating telpon 0811 1782 298
Senin-Jumat :08.15 - 16.00
Sabtu :09.00 - 15.00
Minggu dan libur nasional:08.00-16.00

Layanan kargo telpon 0711 385 054
Buka setiap Hari :06.00 - 15.30

Sementara itu Citilink menghentikan sementara semua penerbangan reguler rute domestik dan Charter sesuai Permen 25 tahun 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei.

Sementara itu maskapai Lion air dan Wings air belum mengkonfirmasi ketika ditanya apakah juga mengajukan ekstra flight atau mengentikan sementara rute domestik sesuai instruksi yang ada.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved