Motor Seorang Pedagang di Pasar Induk Jakabaring Palembang Hilang, Sudah Tanya Jukir tapi tidak Tahu

Kejadian ini berawal saat si pemilik motor tersebut seperti biasa memarkirkan motornya di area parkir di TKP dan ditinggal untuk berdagang.

Editor: Refly Permana
Wartakota.com
Ilustrasi curanmor. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pedagang di Pasar Induk Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang harus merelakan motor kesayangannya hilang saat ditinggal berdagang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kejadian ini berawal saat si pemilik motor tersebut seperti biasa memarkirkan motornya di area parkir di TKP dan ditinggal untuk berdagang.

Namun apes dialami korban, Selasa (28/4) sekitar pukul 04.00, motor yang diparkirkan sudah hilang dan juru parkir (jukir) di TKP tidak tahu siapa yang membawa motor Honda dengan Nopol BG 2804 ACG.

Sama-sama Jadi Mantan Ariel Noah, Begini Kedekatan Luna Maya dan Sophia Latjuba, Asmara Disinggung

Akibatnya niat korban hendak pulang ke rumah malah harus melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) sekitar pukul 09.30.

Menurutnya ia selalu memarkirkan motornya di area parkir di TKP.

"Saya sudah biasa parkir disana selama ini aman-aman saja, tapi kali ini saya apes motor saya parkir sudah tidak ada saat saya hendak pulang usai berdagang," katanya.

Namun yang membuat ia tambah kecewa dengan penjagaan jukir di TKP yang tidak tahu dengan kejadian ini.

"Saya tidak habis pikir saya biasanya parkir di situ selama ini aman-aman saja tapi sekarang malah bilang dan saya tanya jukir dia tidak tahu menahu," katanya.

Oleh karena itu, ia mendatangi SPKT Polrestabes Palembang sekitar pukul 05.00.

BREAKING NEWS: Ratusan Tenaga Medis dan Non Medis RSUD Rupit Muratara Demonstrasi, Tuntut 18 Poin

"Saya sudah datang ke SPKT Polrestabes Palembang tapi kurangnya beberapa syarat jadi saya baru bisa melaporkan kejadian itu beberapa jam kemudian," ungkapnya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri melalui Kepala SPKT Unit II, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami korban saat sedang berdagang di TKP.

"Laporan sudah kita terima dan telah dilakukan olah TKP dan mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV yang ada di TKP.

Selanjutnya bekas laporan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. Untuk pelakunya sendiri bila tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved