Tidak Boleh Kumpul Lebih dari 5 Orang, Ibadah di Rumah Saja
Untuk sementara waktu tidak melakukan ibadah bersama di rumah ibadah akan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
PALEMBANG, SRIPO -- Meski belum resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kota Palembang, namun upaya pencegahan Covid-19 melalui sosialisasi bahaya virus tersebut terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Palembang bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menjelaskan, dalam gugus tugas yang dibentuk guna membantu penanganan Covid-19 di Palembang, terdapat TNI, Polri, dan Satpol PP, yang bertugas untuk melakukan pengawasan aktifitas masyarakat.
Dalam surat instruksi Walikota nomor 1 tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian pencegahan dan penanganan pencemaran karena virus di Kota Palembang, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia dan surat edaran menteri terkait dan juga maklumat dari Kapolri, terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran coronavirus secara tegas mengatur bahwa, menuliskan kembali isi surat edaran dari pemerintah kepada masyarakat berdiam diri di rumah masing-masing, tidak berkumpul dan atau melakukan kegiatan mengumpulkan orang.
• Wagub Mawardi Yahya Imbau Warga Palembang Siap-Siap Ikuti Aturan PSBB Cegah Sebaran Covid-19
• Tidak Semua Orang Dilarang Melintas,saat Penerapan PSBB Palembang,Siapkan Sanksi Bagi yang Melanggar
Termasuk, untuk sementara waktu tidak melakukan ibadah bersama di rumah ibadah akan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Kemudian menghindari tempat keramaian atau ruang publik dengan tetap menerapkan jaga jarak, dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat. Wajib hukumnya untuk menggunakan masker.
"Pengawasan pemantauan dan melakukan tindakan bersama yang dilakukan unsur TNI dan Polri dalam pelaksanaan instruksi Walikota ini. Beberapa personil baik TNI/Polri/Satpol PP juga telah melakukan patroli terutama untuk mengawasi bila ada kerumunan masa. Tindakan yang dilakukan tentu pembubaran bila lebih dari lima orang. Setiap hari petugas menyisir tempat-tempat yang dimungkinkan terdapat kerumunan warga," jelasnya, Selasa (21/4/2020).
Sementara itu, dalam instruksi walikota tersebut juga ditegaskan pemerintah akan melakukan langkah-langkah promotif dan preventif guna memutus rantai penyebaran virus Corona khususnya di wilayah kecamatan masing-masing dan kota Palembang umumnya.
Berdasarkan pemantauan, penyisiran petugas dilapangan mulai dilakukan. Seperti yang terlihat di Kantor Unit BRI Cabang Plaju, dimana petugas juga memberikan imbauan kepada warga atau nasabah untuk tetap menerapkan social distancing bila harus bertransaksi.
Saat dikonfirmasi, Kabag Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Palembang, Asep mengatakan, pihak manajemen telah mengambil kebijakan bahwa pelayanan operasional biasa sudah menerapkan social distancing.
Dimana antrian layanan dibatasi per hari maksimal tidak lebih dari 20 orang. begitupun dengan tempat duduk yang juga diatur tak boleh berdekatan.
Hanya saja, kondisi keramaian yang terjadi saat ini adalah berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Kami secara tegas telah mengimbau kepada nasabah, untuk mengambil bantuan tersebut tidak harus Unit. Cukup melalui ATM saja, namun mereka banyak yang mengaku lebih merasa aman bila ambil di bank daripada di ATM/agen. Ini masalah edukasi yang harus lebih dipahami masyarakat," ujarnya.
Pihak manajemen juga telah memasang spanduk yang berisikan tentang imbauan pengambilan bantuan PKH dan BNPT tidak harus ke unit, di seluruh kantor cabang/unit BRI Palembang. (cr26)