Palembang Zona Merah, Sudah Saatnya Kita Tegas
Pihak Pemkot Palembang mengaku siap bila harus terpaksa membubarkan, jika didapati aktivitas warga yang berkumpul dalam jumlah banyak.
PASCA ditetapkan Palembang sebagai Zona Merah dengan semakin bertambahnya jumlah kasus Covid-19, membuat Pemerintah Kota Palembang mempersiapkan langkah-langkah konkret sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama ini Pemerintah Kota Palembang melalui surat edaran Walikota Palembang masih bersifat himbauan. Sehingga dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan instruksi Walikota Palembang agar diharapkan masyarakat benar-benar bisa mentaati edaran yang telah dikeluarkan.
"Selama ini pak Wako masih bersifat himbauan. Maka dalam waktu dekat kita akan keluarkan instruksi Walikota Palembang untuk di taati dan aparat akan bertindak tegas," katanya saat dihubungi Minggu (19/4/2020).
• Palembang Zona Merah, Bubarkan Paksa Kerumunan
• Palembang Zona Merah, Tuna Wisma yang Masih Terlihat di Jalan Kolonel H Barlian Dibubarkan
Berdasarkan pantauan, sebelum ditetapkan status sebagai daerah dengan status zona merah Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan banyak kebijakan terkait penanganan coronavirus ini. Seperti, mewajibkan penggunaan masker saat keluar rumah dan masyarakat tidak akan dilayani jika berada di kantor pelayanan publik bila tak mengenakan masker.
Kemudian, larangan berkumpul dalam jumlah orang yang banyak seperti kegiatan hajatan pernikahan, kegiatan keagamaan, dll. Tapi, faktanya masih banyak sejumlah warga yang masih tak mengindahkan hal tersebut.
Oleh karenanya, pihak Pemkot Palembang mengaku siap bila harus terpaksa membubarkan, jika didapati aktivitas warga yang berkumpul dalam jumlah banyak dalam satu lokasi.
Kita apresia langkah tegas yang bakal diambil Pemkot Palembang mengingat jumlah pasien terpapar covid 19 terus bertambah.
Belajar dari pemberlakukan PSBB di beberapa daerah di Indonesia, utamanya DKI Jakarta. Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat masih rendah.
Benar bahwa Jakarta tak seramai seperti sebelum PSBB diterapkan. Akan tetapi, di sejumlah tempat, kerumunan tetap menghiasi wajah kusut Ibu Kota. Di Pasar Minggu, misalnya, masyarakat memadati Jalan Terminal Baru untuk melakukan aktivitas jual beli.
Mereka berkerumun dalam jarak rapat dan tidak sedikit yang tak memakai masker penutup mulut dan hidung. Menjaga jarak dan mengenakan masker ialah bagian dari regulasi PSBB, tetapi regulasi itu mereka langgar.
Kemarin, jalanan Ibu Kota yang sempat sepi juga kembali ramai. Banyak kendaraan baik roda empat atau roda dua yang memasuki wilayah Jakarta. Di pintu-pintu masuk seperti Kalimalang, Cileduk, dan Kalideres, kerumunan massa menjadi penampakan yang biasa pula.
Belum lagi, masih banyak masjid menyelenggarakan salat Jumat dengan diikuti banyak jemaah. Padahal, jelas dan tegas bahwa selama PSBB semua kegiatan keagamaan masuk area pembatasan.
Jelas, fakta-fakta itu memprihatinkan, sangat memprihatinkan. Kita tidak ingin gambaran itu menimpa warga Kota Palembang.
Kian jelas bahwa imbauan saja tidak akan kuasa membuat masyarakat patuh. Sudah cukup pendekatan seperti itu dilakukan, dan sudah saatnya negara menggunakan kewenangannya untuk memaksa mereka mematuhi regulasi. Demi keselamatan rakyat, sudah waktunya negara menegakkan hukum terhadap mereka yang melanggar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sekda-palembang.jpg)