Berita Muba
Edarkan Narkoba, Kuyung Rano Karno Diciduk Polisi, Ditemukan 51 Paket Narkoba
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba kembali menangkap dua pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba kembali menangkap dua pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Adapun dua pengedar yang berhasil diamankan diantaranya bernama Rano Karno (22) warga Dusun IV Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman dan Asmawi (25) warga Dusun IV Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman.
Dalam penggrebekan yang dilakukan pada Selasa (14/4) siang, petugas tidak saja berhasil mengamankan para tersangka.
Tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 paket narkoba jenis sabu seberat 10.21 Gram, 2 buah plastik klip bening, 1 buah wadah plastik warna biru merk Gatsby, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna cokelat, dan 2 buah plastik klip bening.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto, SH mengatakan, penggerebekan bermula dari anggota Satres Narkoba Polres Muba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
• Terungkap Motif Pelaku Rekayasa Penculikan di Palembang, Ternyata Ingin Memeras Sang Majikan
• ART Pura-pura Diculik, Majikan: Kami Terkejut Kok Dia Bisa Senekat Ini, Padahal Kerjanya Bagus
"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke rumah salah satu pelaku bernama Rano.
Saat itu polisi melihat tersangka tengah berada di dalam rumahnya. Tanpa buang waktu Sat Res Narkoba langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.
Petugas lantas melakukan penggeledahan terhadap tersangka di dalam rumahnya.
Dari penggeledahan berhasil menemukan barang narkoba jenis sabu yang disimpannya di tumpukan bajunya sebanyak 16 paket yang diduga narotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram.
"Selain sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berada di lokasi penggeledahan," kata dia.
Saat polisi hendak pulang, polisi lantas mencurigai sebuah pondok belakang rumah tersangka Rano dan langsung melakukan penggerebekan. Alhasil satu lagi tersangka pengedar ditangkap yang bernama Asmawi.
"Dari hasil penggeledahan pada tersangka ditemukan 35 paket yang di duga narotika jenis sabu dengan berat bruto 6,80 gram beserta 2 buah plastik klip bening," ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi kepada tersangka Asmawi, memang benar barang bukti itu miliknya dan masih ada kaitannya dengan tersangka Rano.
"Saat ini keduanya dalam tahap penyidikan kita untuk diproses lebih lanjut. Kini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin," tegasnya.