Prof. Yuwono: Jenazah tak Perlu Dicium
Masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia tak ingin jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) karena takut tertular.
STIGMA negatif terhadap pasien Covid-19 tampaknya belum bisa dihilangkan dari sebagian masyarakat.
Bahkan saat ada korban meninggal dunia akibat Covid-19, masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia tak ingin jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) karena takut tertular.
Tak hanya itu, bahkan di beberapa kasus, hanya petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) dan face shield mask dengan jumlah orang terbatas saja yang mengebumikan jenazah Covid-19.
• Seorang Perempuan PDP Covid-19 di Muratara Dimakamkan Keluarga Layaknya Jenazah Pada Umumnya
• Kabar Terbaru Pak RT Tolak Pemakaman Perawat, Jenazah Pasien Corona: Dihujat, Kini Dicokok Polisi
Lalu, benarkah jenazah Covid-19 dapat menularkan virus ke orang-orang yang masih hidup?
Ahli mikrobiologi sekaligus Ketua Jubir Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Sumsel, Prof. Yuwono, M.Biomed., mengungkapkan pendapatnya.
"Ada dua pendapat. Pertama, tidak menular karena jenazah selnya sudah mati, sedangkan virus perlu hidup di dalam sel hidup. Pendapat kedua, masih bisa menular pada 6 jam sejak wafat karena mungkin ada lendir jenazah yang masih berisi sel hidup yg mengandung virus," jelas Yuwono, Selasa (14/4/2020).
Kemudian terkait proses pemakaman jenazah oleh petugas mengenakan perlengkapan berupa APD, lanjut Yuwono, itu bukan hal baru.
Menurut Yuwono, mengenakan APD sejatinya merupakan standar mengurus jenazah.
"Pakai APD bukan pada kasus Covid-19 saja. Saya jika memandikan mayat pakai APD berupa baju apron, masker dan sarung tangan. Jadi pakai APD itu standar mengurus jenazah," jelas Yuwono.
Pria yang juga menjabat Direktur Rumah Sakit Pusri itu juga menyarankan, jenazah Covid-19 tetap diperlakukan seperti jenazah pada umumnya.
Jenazah juga tidak perlu diisolasi atau dimakamkan jauh dari pemukiman penduduk atau di tempat pemakaman khusus.
"Saran saya, jenazah Covid-19 diperlakukan seperti biasa. Jangan ditolak, dengan catatan jenazah itu tak perlu dicium oleh keluarga. Makamnya juga di tempat pemakaman umum," kata Yuwono. (mg27)