Tahun ini THR PNS Cair, tapi Diberikan untuk PNS Eselon III ke Bawah, Jumlahnya Berkurang

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tetap diberikan kepada ASN, TNI dan Polri.

Editor: Yandi Triansyah
IST
ilustrasi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tetap diberikan kepada ASN, TNI dan Polri.

Namun pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Pengusaha Barbershop Melawan Pandemi Corona, Utamakan Perlindungan Diri & Pangkas Jam Operasional

 

Tidak Terima Barang Dagangan Diamankan, Penertiban Pedagang di Pasar 16 Palembang Ricuh

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.

Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Ditinggal Mandi, Pria asal Lubuklinggau Ini Tega Curi Handphone Temannya Sendiri

 

Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Tewas di Gunung Rinjani, Dibungkusi 10 Lapis Kantong Plastik

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: THR Untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, Namun Jumlahnya Berkurang",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved