Cara Membayarkan Utang Puasa Orang yang Telah Meninggal Dunia, Begini Cara Pelunasannya yang Benar!

Siapapun yang tidak bisa melakukan puasa wajib karena suatu halangan maka ia wajib untuk menggantinya di bulan berikutnya.

Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Puasa bulan Dzulhijjah 

“Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin. (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani)

Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Dari Said bin Jubair – murid Ibnu Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,

إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه

“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya. (HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).

Berdasarkan keterangan di atas, pendapat yang kuat untuk pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua:

Pertama, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqadha. Tentang tata cara membayar fidyah bisa dipelajari di: Membayar Fidyah dengan Uang

Kedua, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqadha puasa oleh keluarganya.

Ikuti Cara Ini Untuk Membayarkan Utang Puasa Orang yang Telah Meninggal, Hanya Untuk Wali Mayat

 5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Saat Sahur, Bisa Bikin Badan Lemas dan Haus Selama Puasa

 Wajib Tahu! Inilah 10 Dosa Besar dalam Islam yang Menghambat Rezeki Seseorang, No 7 Sering Dilakukan

 Ini Cara dan Urutan Berbuka Puasa yang Benar Sesuai dengan Sunnah, Awas Jangan Sampai Salah!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved