Berita Muaraenim

Minimalisir Penyebaran Covid-19, Klaim Jaminan BP Jamsostek Lewat Online dan Tanpa Kontak Fisik

Meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, BP Jamsostek memfokuskan layanan online dan tanpa kontak fisik untuk klaim jaminan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ahmad Farozi
Tenaga kerja kontrak atau tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJamsostek. Seperti dialami oleh tenaga kerja kontrak non ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musirawas yang meninggal dunia, yaitu almarhumah Wiwin Indyani, maka ahli warisnya, yaitu suaminya, Zainudin, berhak mendapatkan santunan jaminan kematian. 

Diharapkan dengan cara seperti ini, akan meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BP Jamsostek atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BP Jamsostek di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

“Kami jamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BP Jamsostek. Hal terpenting saat ini adalah, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama”, tutup Krishna.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved