Berita Muaraenim

Minimalisir Penyebaran Covid-19, Klaim Jaminan BP Jamsostek Lewat Online dan Tanpa Kontak Fisik

Meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, BP Jamsostek memfokuskan layanan online dan tanpa kontak fisik untuk klaim jaminan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ahmad Farozi
Tenaga kerja kontrak atau tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJamsostek. Seperti dialami oleh tenaga kerja kontrak non ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musirawas yang meninggal dunia, yaitu almarhumah Wiwin Indyani, maka ahli warisnya, yaitu suaminya, Zainudin, berhak mendapatkan santunan jaminan kematian. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BP Jamsostek memfokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif, Jumat (3/4/2020), mengatakan bahwa Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BP Jamsostek merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19.

Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BP Jamsostek kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik.

Penekanan urgensi pemberlakuan layanan online ini memang penting dilakukan, selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan penyebaran virus Covid-19 yang sedang diupayakan pemerintah penanganannya.

Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, lanjut Krishna Syarif, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.

Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.

Begitupun sebaliknya, jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BP Jamsostek yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.

Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall.

Pemkab PALI Anggarkan Dana Rp 25 Miliar untuk Penanganan Bencana Virus Corona atau Covid-19

1 Pasien Positif Corona Asal Palembang, Perempuan Berusia 52 Tahun, Ada Hubungannya dengan Pasien 01

Takut Ditembak Mati, Satu Pelaku Perampokan Tokoh Emas di Sungai Lilin Muba Menyerahkan Diri

Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik.

Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi.

Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BP Jamsostek dengan membawa persyaratan yang ditentukan lalu memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan.

Saat ini, sambung Krishna Syarif,  semua peserta yang mendatangi Kantor Cabang BP Jamsostek akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, salah satu bentuk mitigasi BP Jamsostek dalam mengurangi interaksi langsung adalah dengan menempatkan dropbox di luar ruangan lalu semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BP Jamsostek di dalam ruangan.

Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved