Mahasiswi Mabuk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Bukan Minta Maaf, Ajak Istri Korban Berkelahi
Video tersebut menghebohkan media sosial pasalnya pasca tabrak lari yang menewaskan korban, pelaku tersebut malah mengajak istri korban berkelahi.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan video seorang wanita yang melakukan aksi tabrak lari.
Video tersebut menghebohkan media sosial pasalnya pasca tabrak lari yang menewaskan korban, pelaku tersebut malah mengajak istri korban berkelahi.
Diketahui, Pengendara wanita berinisial AR (26) diketahui dalam kondisi mabuk saat menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Pantas saja, sesuai menabrak pelaku malah berkelahi dengan istri korban.
Padahal, korban pria yang ditabraknya dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian.

• Sejumlah Wilayah di Palembang Sudah Berlakukan Isolasi Lokal Demi Cegah Tertularnya Corona
• Inilah 5 Zodiak Paling Menakutkan saat Marah: Cancer Bisa Tahan tapi Sekali Marah Tidak Cepat Mereda
• Amarah Ardi Bakrie ke Jessica Iskandar Perlakukan Nia Ramadhani Bak Pesuruh, Ternyata Ini Terjadi
Bukan meminta maaf dan membawanya ke rumah sakit, wanita yang belakangan diketahui sebagai seorang mahasiswi ini malah marah-marah kepada istri korban.
Pelaku pun terlibat keributan dengan istri korban didekat mayat pria berusia 51 tahun yang ia tabrak.
Seperti diketahui, insiden kecelakaan maut ini terkadi di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Mobil Honda Brio yang dikendarai AR pun ringsek.
Sebab, selain menabrak pejalan kaki juga menabrak pohon disekitar lokasi kejadian.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengungkap alasan di balik perilaku pengendara wanita berinisial AR yang tak wajar.
Wanita yang merupakan seorang mahasiswi universitas swasta di Jakarta itu rupanya mengonsumsi minuman keras saat berkendara.
• Ayu Ting Ting Sakit Hati Orang yang Dianggapnya Spesial Malah Ungkit Status Jandanya saat Live di TV
• BREAKING NEWS: Gubernur Sumsel Herman Deru Bolehkan Kelompok Masyarakat Adakan Isolasi Lokal
• Beda Kopassus & Antiteror Polisi, Doktrin Berbanding Terbalik Saat Tumpas Kejahatan, Musuh Berlarian
Pelaku juga mengaku sedang mengetik pesan pada telepon genggam miliknya. Hingga ia menabrak korban.
Kepada polisi ia juga mengaku bahwa dirinya mengendarai mobil dengan kecepatan 50-60 Km per jam kala itu. Namun, dirinya hilang kendali saat mengetik pesan kemudian menabrak korban bersama anjingnya.
Saat ini, si mahasiswi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.