Isolasi Lokal di Sumsel
Sejumlah Wilayah di Palembang Sudah Berlakukan Isolasi Lokal Demi Cegah Tertularnya Corona
Langkah karantina wilayah dipilih sejumlah daerah untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Langkah karantina wilayah dipilih sejumlah daerah untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Gubernur Sumsel Herman Deru pun mengatakan kelompok masyarakat dari mulai tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga kecamatan boleh lakukan isolasi lokal atau isolasi lingkungan asal sesuai izin gubernur dan prosedur yang berlaku.
Namun, beberapa kecamatan di Kota Palembang terpantau ada yang telah melakukan karantina wilayah, seperti dikabarkan di awasan Komplek Kenten Indah, Kecamatan Sako.
• Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Hari Ini Kembali Macet, Ditengarai Perbaikan Jembatan Musi II
"Iya tempat Ayuk sudah dibatasi, ditutup sementara yang melintas ke RT 21 dan RT 47," ujar Erika, salah seorang warga, Rabu (1/4/2020).
Hingga saat ini Sripoku.com, masih terus menghubungi Camat Sako terkait kebijakan yang dilakukan warga setempat.
Terpisah, Kecamatan Sematang Borang belum melakukan karantina wilayah.
Dikatakan Tris Septiawan, SSTP MH selaku camat, untuk saat ini belum dilakukan karena masih menunggu petunjuk arahan dari Walikota.
"Karena untuk penetapan karantina wilayah itu berdasarkan PP 21 th 2020 turunan dr Uu no.6 th 2018 itu diusulkan oleh GUb/Wako/Bup ke menteri dg pertimbangan dari pihak terkait," ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
• Lama tak Ada Kabar, Hengky Kurniawan Kirim Pesan ke Jokowi, Rela Rumahnya Jadi Basecamp Tenaga Medis
Namun, langkah-langkah preventif masih dilakukan terutama untuk pemantauan pendatang yang masuk ke wilayah Kecamatan Sematang Borang.
Dimana pihaknya meminta bantuan dari ketua RT dan RW untuk memantau wilayahnya jikalau ada pendatang dan segera melaporkan ke kelurahan/kecamatan dan ditembuskan juga ke puskesmas untuk memudahkan koordinasi memantau yang bersangkutan.
"Data nama yang bersangkutan, umur, jenis kelamin, alamat dan no.hp kita catat, dan kita himbau yang bersangkutan untuk mengisolasi diri selama 14 hari.
Untuk informasi tersebut, mohon maaf belum bisa kami sampaikan karena untuk menghindari/mengurangi keresahan masyarakat yang mungkin akan timbul, disamping yang bersangkutan juga masih dalam pemantauan dan mematuhi prosedur kedatangan," jelasnya.
• Video Viral Detik-detik Pemuda Dijemput Petugas Medis karena Virus Corona, Air Mata Pun Jatuh
Pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan puskesmas, koramil, dan polsek serta yang besangkutan dan pihak keluarga untuk mentaati prosedur dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
Selain itu, kata Tris telah memberikan imbauan ke masyarakat agar tidak mudik/berpergian keluar kota sesuai dengan arahan walikota dan gubernur.