Beda Kopassus & Antiteror Polisi, Doktrin Berbanding Terbalik Saat Tumpas Kejahatan, Musuh Berlarian

Beda Kopassus & Antiteror Polisi, Doktrin Berbanding Terbalik Saat Tumpas Kejahatan, Musuh Berlarian

Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
(KOMPAS Images/Kristianto Purnomo)
Prajurit Kopassus bersiap menjalankan misi 

 

SRIPOKU.COM - Kopassus dan antiteror polisi rupanya memiliki perbedaan yang mencolok, diawali dari doktrinnya saja keduanya memiliki cara melawan musuh yang berbeda.

Meski keduanya tetap mengedepankan pendekatan persuasif yang menjunjung HAM.

Dilansir Sripoku.com dari berbagai sumber, Operasi antiteror TNI lebih mencerminkan aksi ‘pukul dulu urusan belakangan’, sementara operasi antiteror Polri cenderung berdoktrin ‘pahami dulu urusannya baru dipukul’.

Artinya dalam operasi antiteror pasukan khusus TNI cenderung melakukan pencegahan, penindakan cepat, dan tidak begitu memikirkan pengembangan kasus terorisme yang sedang ditangani.

Kopassus
Kopassus (antara)

Oleh karena itu dalam melaksanakan operasi antiteror seperti yang pernah dilakukan Kopassus saat membebaskan sandera pesawat Garuda Indonesia ‘Woyla’ di Thailand (1981), perintahnya jelas.

Perintahnya yaitu habisi teroris bersenjata dan selamatkan sandera dengan cara apa pun.

Tidak ada perintah menangkap teroris hidup-hidup untuk kepentingan penyelidikan atau pengusutan lebih lanjut.

Sedangkan pasukan khusus antiteror Polri cenderung bertindak ketika ada kejadian dan saat melakukan tindakan selalu diupayakan menangkap teroris hidup-hidup demi kepentingan pengembangan kasus.

Maka dengan doktrin dalam operasi antiteror yang berbeda itu, penanganan yang dilakukan oleh pasukan khusus polisi jika dipandang dari sisi militer terkesan terlalu lama dan ‘bertele-tele’.

Aparat kepolisian seperti anggota Densus 88 yang memiliki kesan menyeramkan, tugas utamanya memang untuk menegakkan hukum dan setelah tersangka menjalani hukumannya, ia bisa kembali ke kehidupan normal.

Petugas bersiaga pada saat penggeledahan gelanggang mahasiswa di kampus Universitas Riau terkait dugaan penangkapan teroris, Sabtu (2/6/2018).
Petugas bersiaga pada saat penggeledahan gelanggang mahasiswa di kampus Universitas Riau terkait dugaan penangkapan teroris, Sabtu (2/6/2018). (KOMPAS.com/Idon Tanjung)

Oleh karena itu dalam operasi antiterornya anggota Densus 88 juga harus melakukan tindakan secara ‘tegas dan terukur’ seperti polisi pada umumnya.

Jika teroris sudah menyerah, ya ditangkap. Jika teroris melawan dengan senjata, ya dilawan dengan senjata.

Tapi sesungguhnya pasukan antiteror TNI juga bertugas menegakkan hukum negara, terutama hukum kedaulatan NKRI dari ancaman bangsa lain termasuk teroris bersenjata.

Namun karena sifat operasional pasukan khusus TNI yang memiliki watak ‘tegas dan menghancurkan ’ serta ‘pukul dulu urusan belakangan’ terkesan ‘mengerikan’, membuat parlemen RI untuk mengesahkan revisi UU penanggulangan terorisme yang melibatkan TNI malah jadi ragu-ragu.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved