Virus Corona
Beda Darurat Sipil & Karantina Wilayah,Jika Darurat Sipil Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Warga
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, penerapan darurat sipil, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, penerapan darurat sipil, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.
Beda halnya kata dia, jika pemerintah menerapkan karantina wilayah maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.
Refly pun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.
Pemerintah dinilai perlu untuk segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.
"Kalau cuma darurat sipil saja, ya hilang kewajiban pemerintah (untuk menanggung kebutuhan dasar warga)," kata Refly dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).
• Curhat Khabib Nurmagomedov yang Terjebak di Rusia Karena Virus Corona : Disini Bukan Keinginanku
• Termakan Rayuan Seorang Perempuan, Spesialis Pembobol Rumah di Plaju Palembang Ini Ditangkap Polisi
Menurut Refly, jika darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya diterapkan, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.
Berbeda halnya apabila pemerintah menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Jika pemerintah menerapkan hal tersebut, maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.
"Bahkan hewan peliharaan harus ditanggung juga," ujar dia.
Hal tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.
"Karena darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
• Inilah 3 Zodiak Tak Macam-macam saat Pacaran: Libra Ingin Membuat Semua Orang di Sekitarnya Bahagia
• Diisolasi Pasca Positif Corona, Andrea Dian Ungkap Kegiatan di Ruang Isolasi, Semua Aktifitas Normal