Pegawai yang Dikarantina karena Terindikasi Corona, Wajibkah Terima Gaji?
Beberapa perusahaan yang mengeluarkan gaji dengan hitungan setengah bulan atau bahkan memutuskan kontrak.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dampak dalam sektor perekonomian karena Virus Corona atau Covid-19 di Palembang, beberapa perusahaan yang mengeluarkan gaji dengan hitungan setengah bulan atau bahkan memutuskan kontrak.
Selain itu, ada juga kecemasan pegawai membawa wabah Virus Corona ke lingkungan kerja sehingga siapa saja pegawai yang sudah memperlihatkan gejala Covid-19 dikarantina di rumahnya.
Lantas, apakah pegawai ini tetap berhak mendapatkan gaji dari perusahaan?
• Ribuan Orang dari Wilayah Zona Merah Virus Corona Datang ke OKI, Status Ditingkatkan Tanggap Darurat
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Fahmi Hatta, mengatakan jika terdapat perselisihan dalam hubungan industrial saat wabah Virus Corona ini, perusahaan dan pekerja dapat merujuk kepada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja dan SE walikota Palembang.
Hal tersebut sudah diatur sebagaimana dalam SE Nomor 14/SE/Disnaker/2020, tentang tindak lanjut pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona di Kota Palembang, yang meminta agar perusahan dan pekerja membuat kesepakatan yang tidak merugikan satu sama lain, selama masa terjadinya wabah Virus Corona tersebut.
• Harga Karet di Empat Lawang Kini Rp 3 Ribu Per Kilogram, Petani Karet: Semoga Ada Keajaiban!
Demi melaksanakan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dalam SE tertulis bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja.
Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Jadi upayakan perusahaan dan pekerja tetap melalui proses bipartit dulu, yaitu perundingan antara pekerja atau buruh dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” ujarnya melalui WhatsApp, Senin (30/03/2020).
• Kecanduan Sabu & Main Judi, Seorang Pria di Palembang Bobol Rumah Bibinya, Curi Uang Rp 3 Juta
Selain itu, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan ODP, PDP dan positif Virus Corona yang memerlukan karantina atau isolasi selama 14 hari dengan keterangan dokter, mendapatkan upah secara penuh yang dibayarkan sesuai dengan perundang-undangan.
“Ya sebaiknya merujuk pada SE tersebut, karena kita juga memaklumi dengan kondisi saat ini, dimana banyak perusahaan dan sektor usaha yang terdampak akibat wabah Virus Corona ini,” tutupnya.