Liputan Eksklusif

Kepala OJK Sumbagsel: Kelonggaran Hanya Istilah Publik

Setiap perbankan/perusahaan pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda.

Tayang:
Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho 

PALEMBANG, SRIPO -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho mengungkapkan kelonggaran angsuran selama satu tahun yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo merupakan bahasa publik.

Istilah kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik yang perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan, sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh OJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Oleh karena itu, istilah penundaan perlu kita baca ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur," katanya, Minggu (29/3).

Soal Kelonggaran Cicilan, Debt Collector Tutup Mata

Mau Dapat Kelonggaran Cicilan Kredit 1 Tahun Ala Presiden Jokowi? Ajukan Permohonan, Ini Syaratnya

Dalam koridor restrukturisasi kredit ada beberapa pilihan yang bisa disepakati antara kedua belah pihak seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok engurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

Menurutnya, setiap perbankan/perusahaan pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda-beda juga. Maka itu, bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi perbankan/perusahaan pembiayaan untuk sama-sama mencari solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit.

"Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya," jelas Untung.

Ditengah kondisi wabah corona menerjang Indonesia, Untung mengajak masyarakat menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan.

Apabila Lembaga Jasa Keuangan tidak bisa mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyrakat terhadap OJK akan runtuh dan dapat menyebabkan masalah yg lebih besar lagi. Dengan demikian istilah publik “penundaan” dapat dibaca sebagai restrukturisasi yang pelaksanaannya diserahkan pada kebijakan masing-masing bank/perusahaan pembiayaan, tentunya berdasarkan asessmen bank terhadap debitur.

"Istilah publik penundaan ini agar dapat dibaca sebagai restrukturisasi. Jadi teknis pelaksanaan dikembalikan kepada kebijakan bank atau perusahaan pembiayaan masing-masing," katanya. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved