Berita Muratara
Pria Beristri di Muratara Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Aksinya Dipergoki Warga
Seorang pria parubaya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan aparat kepolisian setempat.
Pria Beristri di Muratara Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Aksinya Dipergoki Warga
SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang pria parubaya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan aparat kepolisian setempat.
Tersangka berinisial MJ (40), mencabuli anak perempuan tetangganya yang masih di bawah umur.
Padahal tersangka ini memiliki istri dan dua orang anak, namun tega melakukan perbuatan itu terhadap korban.
"Korban berusia 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AIPDA Manik, Kamis (19/3/2020).
• Macet karena Ada Tiang Penyangga Musi II Copot, Sat Lantas Polrestabes Palembang Kirim 4 Personil
• Operasional Lift Mal Palembang Icon Dibatasi 6 Orang, Disiapkan Petugas Khusus Pencet Tombol Lift
Dedi mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 6 Maret 2020 sekira pukul 09.00 WIB pagi.
Kejadian bermula saat korban hendak mandi di sumur, tepatnya di bawah rumah korban.
Ketika itu tersangka berjalan di dekat rumah korban lalu memanggil korban dan korban pun menghampiri tersangka.
Tersangka kemudian mengajak dan membawa korban ke semak-semak dalam kebun di belakang rumah korban.
Di dalam kebun itu, tersangka mencabuli korban namun cepat diketahui oleh tetangga korban yang melihat langsung perbuatan tersangka.
"Informasi yang kami dapat, korban ini diduga mengalami keterbelakangan mental, jadi mau aja diajak tersangka. Untungnya ada saksi yang melihat, sehingga tidak sampai terjadi yang lebih parah lagi," kata AKP Dedi.
Setelah kepergok oleh saksi, tersangka langsung pergi dan korban diajak oleh saksi pulang ke rumahnya.
Saksi memberitahu kepada orangtua korban bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka, namun cepat diketahui.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah kami menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat, dan akhirnya tersangka kami bawa ke Mapolres," ujar AKP Dedi.
• Operasional Lift Mal Palembang Icon Dibatasi 6 Orang, Disiapkan Petugas Khusus Pencet Tombol Lift
• Lagi Macet Parah, 3 Remaja Ini Diduga Palak Sopir Truk di Depan Jembatan Musi II, Diciduk Tim Hunter
Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muratara akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikologi korban.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) melalui Kabid P3A, Lenni Marlina.
"Kami akan mendampingi korban, nanti kami siapkan psikolog untuk memulihkan korban, tadi kami lihat juga korban ini ketakutan," katanya